Berita

Jaksa penuntut umum/Net

Hukum

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman yang Bantah Rintangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J

SELASA, 01 NOVEMBER 2022 | 11:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Eksepsi atau nota keberatan terdakwa Arif Rachman Arifin yang membantah merintangi proses penyidikan pengusutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) bersama-sama dengan Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut disampakan Jaksa dalam Sidang Lanjutan dugaan Pembunuhan Brigadir J dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11).

"Berdasarkan tanggapan yang kami kemukakan, dan uraian tersebut di atas, maka dengan ini Penuntut Umum memohon Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum terdakwa Arif Rachman," baca JPU dalam sidang.


Selain itu, JPU juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menerima dakwaan yang disampaikan JPU terhadap perkara yang diresgitrasi dengan Nomor Pdn128/Jakarta Selatan/X/2022 tertanggal 5 Oktober 2022, karena telah memenuhi unsur formil dan materiil.

"Dan menyatakan pemeirksaana terdakwa Arif Rachman Arifin tetap dilanjutkan, berdasarkan surat dakwaan," sambung JPU.

Ditambahkan JPU, Arif Rachman Arifin juga diminta untuk tetap berada di dalam tahanan selama masa persidangan berlanjut.

Dalam eksepsinya, Arif membantah merintangi proses penyidikan pengusutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Sebab, dia mengaku diancam oleh Ferdy Sambo sehingga mematahkan laptop berisi salinan rekaman CCTV sekitar rumah mantan Kadiv Propam itu yang memperlihatkan peristiwa penembakan Brigadir J.

Oleh karena itu, Arif tak membenarkan dakwaan JPU yang menyebut dirinya bersama-sama dengan Sambo menutup-nutupi kematian Yoshua. Sehingga, dia meminta agar Majelis Hakim menyatakan batal demi hukum dakwaan jaksa.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya