Berita

Jaksa penuntut umum/Net

Hukum

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman yang Bantah Rintangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J

SELASA, 01 NOVEMBER 2022 | 11:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Eksepsi atau nota keberatan terdakwa Arif Rachman Arifin yang membantah merintangi proses penyidikan pengusutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) bersama-sama dengan Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut disampakan Jaksa dalam Sidang Lanjutan dugaan Pembunuhan Brigadir J dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11).

"Berdasarkan tanggapan yang kami kemukakan, dan uraian tersebut di atas, maka dengan ini Penuntut Umum memohon Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum terdakwa Arif Rachman," baca JPU dalam sidang.

Selain itu, JPU juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menerima dakwaan yang disampaikan JPU terhadap perkara yang diresgitrasi dengan Nomor Pdn128/Jakarta Selatan/X/2022 tertanggal 5 Oktober 2022, karena telah memenuhi unsur formil dan materiil.

"Dan menyatakan pemeirksaana terdakwa Arif Rachman Arifin tetap dilanjutkan, berdasarkan surat dakwaan," sambung JPU.

Ditambahkan JPU, Arif Rachman Arifin juga diminta untuk tetap berada di dalam tahanan selama masa persidangan berlanjut.

Dalam eksepsinya, Arif membantah merintangi proses penyidikan pengusutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Sebab, dia mengaku diancam oleh Ferdy Sambo sehingga mematahkan laptop berisi salinan rekaman CCTV sekitar rumah mantan Kadiv Propam itu yang memperlihatkan peristiwa penembakan Brigadir J.

Oleh karena itu, Arif tak membenarkan dakwaan JPU yang menyebut dirinya bersama-sama dengan Sambo menutup-nutupi kematian Yoshua. Sehingga, dia meminta agar Majelis Hakim menyatakan batal demi hukum dakwaan jaksa.

Populer

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

Gibran Tidak Layak dan Tidak Boleh Dilantik Menjadi Wakil Presiden

Sabtu, 21 September 2024 | 08:09

UPDATE

Dewas KPK Dituntut Usut Dugaan Pelanggaran Etik Alexander Marwata

Rabu, 02 Oktober 2024 | 00:03

MRP Papua Barat Daya Bakal Laporkan KPU ke Bawaslu

Rabu, 02 Oktober 2024 | 00:01

Bos Timah Tamron Bantah Dana CSR untuk Harvey sebagai Fee

Selasa, 01 Oktober 2024 | 23:33

Kubu La Nyalla dan Sultan Cekcok saat Bahas Pemilihan Pimpinan DPD

Selasa, 01 Oktober 2024 | 23:14

Resmi Ngantor di Senayan, Ini Janji Andi Muzakkir Aqil

Selasa, 01 Oktober 2024 | 23:02

Polisi Garap Saksi Kunci Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

Selasa, 01 Oktober 2024 | 22:46

Pilkada Sejuk di Jakarta Kunci Sukses Wujudkan Kota Global

Selasa, 01 Oktober 2024 | 22:39

PDIP: Penambahan Jumlah Komisi di DPR RI Jangan Sampai Turunkan Kualitas Legislasi

Selasa, 01 Oktober 2024 | 22:37

Dana di Pasar Modal Capai Rp137,05 Triliun di Akhir September 2024

Selasa, 01 Oktober 2024 | 22:19

AKBP Chandra: Andrew Andika Tertangkap Pesta Narkoba Usai Nonton Konser

Selasa, 01 Oktober 2024 | 22:16

Selengkapnya