Berita

Jaksa penuntut umum/Net

Hukum

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman yang Bantah Rintangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J

SELASA, 01 NOVEMBER 2022 | 11:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Eksepsi atau nota keberatan terdakwa Arif Rachman Arifin yang membantah merintangi proses penyidikan pengusutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) bersama-sama dengan Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut disampakan Jaksa dalam Sidang Lanjutan dugaan Pembunuhan Brigadir J dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11).

"Berdasarkan tanggapan yang kami kemukakan, dan uraian tersebut di atas, maka dengan ini Penuntut Umum memohon Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum terdakwa Arif Rachman," baca JPU dalam sidang.


Selain itu, JPU juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menerima dakwaan yang disampaikan JPU terhadap perkara yang diresgitrasi dengan Nomor Pdn128/Jakarta Selatan/X/2022 tertanggal 5 Oktober 2022, karena telah memenuhi unsur formil dan materiil.

"Dan menyatakan pemeirksaana terdakwa Arif Rachman Arifin tetap dilanjutkan, berdasarkan surat dakwaan," sambung JPU.

Ditambahkan JPU, Arif Rachman Arifin juga diminta untuk tetap berada di dalam tahanan selama masa persidangan berlanjut.

Dalam eksepsinya, Arif membantah merintangi proses penyidikan pengusutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Sebab, dia mengaku diancam oleh Ferdy Sambo sehingga mematahkan laptop berisi salinan rekaman CCTV sekitar rumah mantan Kadiv Propam itu yang memperlihatkan peristiwa penembakan Brigadir J.

Oleh karena itu, Arif tak membenarkan dakwaan JPU yang menyebut dirinya bersama-sama dengan Sambo menutup-nutupi kematian Yoshua. Sehingga, dia meminta agar Majelis Hakim menyatakan batal demi hukum dakwaan jaksa.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya