Berita

Terdakwa Arif Rachman Arifin kembali menjalani sidang terkait kasus pembunuhan Brigadir J/Repro

Hukum

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J, JPU Tanggapi Eksepsi Arif Rachman

SELASA, 01 NOVEMBER 2022 | 09:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan terdakwa Arif Rachman Arifin, digelar kembali pada Selasa pagi (1/11).

Arif Rachman yang didakwa jaksa merintangi proses penyidikan pengusutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, hadir di PN Jaksel sekira pukul 09.00 WIB.

Setibanya di ruang sidang, Arif yang mengenakan setelan kemeja putih dan celana hitam langsung menuju kursi terdakwa di hadapan hakim. Kemudian petugas membukakan borgol dan melepas rompi tahanan di tubuhnya.


Arif menghela napas cukup panjang setelah duduk di kursi terdakwa, padahal posisi Majelis Hakim dan sidang belum dimulai. Bahkan, sesekali ia menundukkan kepalanya sembari memainkan tangannya.

Agenda sidang yang akan dilalui Arif hari ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang dia sampaikan pada Jumat lalu (28/10).

Dalam eksepsinya, Arif membantah merintangi proses penyidikan pengusutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Sebab, dia mengaku diancam oleh Ferdy Sambo sehingga mematahkan laptop berisi salinan rekaman CCTV sekitar rumah mantan Kadiv Propam itu yang memperlihatkan peristiwa penembakan Brigadir J.

Oleh karena itu, Arif tak membenarkan dakwaan JPU yang menyebut dirinya bersama-sama dengan Sambo menutup-nutupi kematian Yoshua. Sehingga, dia meminta agar Majelis Hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya