Berita

Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang/Net

Hukum

Kata Kuasa Hukum Surya Darmadi, Kasus Duta Palma Tidak Layak Diadili

SENIN, 31 OKTOBER 2022 | 21:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit yang menjerat bosDuta Palma Group Surya Darmadi Alias di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, dilanjutkan.

Kali ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Pada persidangan tersebut, terungkap selain mengantongi tiga Hak Guna Usaha (HGU), PT Duta Palma Group ternyata juga telah mendapatkan ijin lokasi perkebunan dari Kementrian Kehutanan.


Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyatakan seharusnya perkara Duta Palma Group masih belum layak untuk diadili.

“Dalam pemeriksaan saksi sebelumnya terungkap kalau PT Duta Palma Group itu telah memiliki tiga HGU, hari ini kembali terungkap bahwa Duta Palma Group juga telah mendapatkan ijin lokasi perkebunan yang dikeluarkan pemerintah dan sampai sekarang ijin itu tidak pernah dicabut," ujar Juniver usai persidangan kepada wartawan, Senin (31/10).

"Artinya perkara ini tidak layak untuk diadili,” imbuhnya menekankan.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, berdasarkan UU 11/2021 tentang Cipta Kerja, seharusnya penyidik Kejaksaan Agung tidak dapat menetapkan kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan oleh PT.Duta Palma Group sebagai pelanggaran pidana korupsi.

Pasalnya, kata Juniver, sejauh ini PT Duta Palma Group telah mengurus ijin pengunaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit selama satu daur tanam.

“Sesuai ketentuan di Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja, terkait keterlanjuran perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group di dalam kawasan hutan, dapat dilakukan pelepasan kawasan hutan, melalui pengurusan ijin kepada pemerintah dan untuk hal ini diberi waktu untuk pengurusan paling lama tiga tahun sejak undang-undang itu diundangkan,” jelasnya.

Oleh karenanya, Juniver menegaskan, sepatutnya kasus dugaan korupsi alih fungsi Kawasan hutan oleh PT Duta Palam Group dapat diselesaikan di luar pengadilan.

“Sekarang PT Duta Palma Group sudah mengurus ijin itu, jauh sebelum kasus ini dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi, dengan demikian perkara yang menjerat klien kami ini sebetulnya belum menjadi persoalan hukum karena masih ada batas waktu apabila izinnya belum bisa di selesaikan sampai 2023,” pungkasnya.

Pada ersidangan pemeriksaan saksi hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menghadirkan sebanyak lima orang saksi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Inhu dan Pemerintahan Provinsi Riau.

Adapun para saksi tersebut terdiri dari Sofyan, Ardesianto, Cecep Iskandar, M.Yafis dan Zulher.

Dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi Kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, JPU mendakwa Surya Darmadi sebagai pemilik PT Duta Palma Group telah merugikan negara sebesar Rp 76 triliun.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya