Berita

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto/Net

Politik

PKS Desak Pemerintah Transparan soal Penerimaan Hasil Hilirisasi Nikel

SENIN, 31 OKTOBER 2022 | 18:26 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah didesak transparan terkait penerimaan negara dari hasil hilirisasi nikel. Permintaan itu disampaikan anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, Senin (31/10)

Mulyanto meminta Pemerintah harus dapat menjelaskan besarnya keuntungan negara dari total nilai ekspor nikel tersebut.  

Mulyanto minta Pemerintah jangan sekadar tebar pesona dengan membangga-banggakan peningkatan nilai ekspor hilirisasi nikel dari Rp 15 triliun menjadi Rp 360 triliun tapi tanpa menyebutkan besaran penerimaan bagi negara.


Bagi Mulyanto, besaran nilai pendapatan negara itu sangat penting untuk mengetahui siapa yang diuntungkan dari peningkatan nilai ekspor nikel ini.

"Pasalnya angka yang disebut Pemerintah hanyalah nilai ekspor nikel, bukan penerimaan negara alias keuntungan untuk Indonesia. Jadi, Pemerintah jangan tepuk dada dulu. Apa yang harus dibanggakan? Angka ekspor kan baru indikator antara. Yang kita kejar adalah besarnya penerimaan negara dari program hilirisasi nikel ini," kata Mulyanto, Senin (31/10).

"Harus dibuka kepada publik, bahwa yang menikmati keuntungan dari ekspor nikel adalah industri smelter asing, yang ujung-ujungnya dibawa ke negeri asal. Dan sama sekali, bukan merupakan keuntungan negara. Ini kan beda jauh tafsirnya. Padahal insentif fiskal dan non-fiskal hilirisasi nikel ini kan sangat luar biasa," imbuhnya.

Mulyanto menjelaskan, selama ini industri smelter bebas dari pajak ekspor atau bea keluar. Penerapan pajak ekspor produk hilirisasi nikel setengah jadi berupa  fero nikel dan NPI (nikel pig iron) akan berlaku pada tahun 2022. Itu pun baru rencana. Sampai hari ini di ujung tahun 2022 masih belum ditetapkan.

Apalagi, kata Mulyanto, perushaan tambang nikel mendapat insentif pembebasan pajak atau tax holiday (pph badan) selama 25 tahun. Termasuk tidak pula membayar pajak pertambahan nilai (ppn).

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya