Berita

ART Ferdy Sambo, Susi saat jadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin siang (31/10)/RMOL

Hukum

Pengacara Richard Eliezer Mohon Majelis Hakim Jerat ART Ferdy Sambo dengan Pidana Kesaksian Palsu

SENIN, 31 OKTOBER 2022 | 16:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penasihat Hukum (PH) terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu memohon agar Majelis Hakim dapat menjerat saksi Susi selaku Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo untuk dijerat pidana kesaksi palsu.

Hal itu disampaikan oleh PH terdakwa Richard saat diberikan kesempatan untuk mendalami keterangan saksi Susi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin siang (31/10).

"Saksi, coba lihat Richard. Saudara saksi tau enggak, keterangan saksi ini bisa memberatkan Richard," ujar PH terdakwa Richard.


PH terdakwa Richard lantas memohon izin kepada Majelis Hakim. Menurut PH terdakwa Richard, terkait aturan main di persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, pihaknya memohon agar saksi Susi dijerat pidana kesaksi palsu.

"Izin Majelis, ini kan terkait aturan main di persidangan, sesuai Pasal 3 KUHAP. Kami memohon, agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman 242 KUHAP tujuh tahun," mohon PH terdakwa Richard.

Mendengar permohonan itu, Majelis Hakim lantas menyampaikan untuk mencatat permohonan tersebut.

"Kami catat," kata Hakim.

"Saya daritadi perhatiin, Majelis saja sama Jaksa kamu bohongi, apalagi kami penasihat hukum," kata PH terdakwa Richard yang ditujukan untuk saksi Susi.

Dalam persidangan ini pun, Majelis Hakim sudah berulang kali mengingatkan saksi Susi untuk tidak berbohong dalam memberikan keterangan. Bahkan, Hakim juga berulang kali mengancam saksi Susi akan dijerat pidana jika terus berbohong.

"Aturan saudara duduk di sini sebagai terdakwa. Paham? Kalau saudara bohongnya keterlaluan, saudara Jaksa Penuntut Umum bisa memproses saudara. Ancamannya tujuh tahun, enggak main-main saudara," kata Hakim Ketua.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya