Berita

ART Ferdy Sambo, Susi saat jadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin siang (31/10)/RMOL

Hukum

Pengacara Richard Eliezer Mohon Majelis Hakim Jerat ART Ferdy Sambo dengan Pidana Kesaksian Palsu

SENIN, 31 OKTOBER 2022 | 16:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penasihat Hukum (PH) terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu memohon agar Majelis Hakim dapat menjerat saksi Susi selaku Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo untuk dijerat pidana kesaksi palsu.

Hal itu disampaikan oleh PH terdakwa Richard saat diberikan kesempatan untuk mendalami keterangan saksi Susi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin siang (31/10).

"Saksi, coba lihat Richard. Saudara saksi tau enggak, keterangan saksi ini bisa memberatkan Richard," ujar PH terdakwa Richard.


PH terdakwa Richard lantas memohon izin kepada Majelis Hakim. Menurut PH terdakwa Richard, terkait aturan main di persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, pihaknya memohon agar saksi Susi dijerat pidana kesaksi palsu.

"Izin Majelis, ini kan terkait aturan main di persidangan, sesuai Pasal 3 KUHAP. Kami memohon, agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman 242 KUHAP tujuh tahun," mohon PH terdakwa Richard.

Mendengar permohonan itu, Majelis Hakim lantas menyampaikan untuk mencatat permohonan tersebut.

"Kami catat," kata Hakim.

"Saya daritadi perhatiin, Majelis saja sama Jaksa kamu bohongi, apalagi kami penasihat hukum," kata PH terdakwa Richard yang ditujukan untuk saksi Susi.

Dalam persidangan ini pun, Majelis Hakim sudah berulang kali mengingatkan saksi Susi untuk tidak berbohong dalam memberikan keterangan. Bahkan, Hakim juga berulang kali mengancam saksi Susi akan dijerat pidana jika terus berbohong.

"Aturan saudara duduk di sini sebagai terdakwa. Paham? Kalau saudara bohongnya keterlaluan, saudara Jaksa Penuntut Umum bisa memproses saudara. Ancamannya tujuh tahun, enggak main-main saudara," kata Hakim Ketua.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya