Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Bersama Singapura, Indonesia Bertengger di 5 Besar Dunia Soal Penegakan Hukum dan Ketertiban

JUMAT, 28 OKTOBER 2022 | 22:14 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Indeks hukum dan keteraturan global menempatkan Indonesia di posisi 5 teratas dunia setelah Singapura, Tajikistan, Norwegia, dan Swiss. Peringkat ini, berdasarkan data yang dipublikasikan lembaga Gallup.

Peringkat tersebut didasarkan pada persepsi masyarakat terhadap kinerja kepolisian setempat. Indeks yang diraih Singapura berada di posisi 96 basis poin, sedangkan Indonesia di posisi 92 basis poin.

Indikator tersebut menjelaskan berbagai penilaian spesifik penegakan hukum dan ketertiban masyarakat, yang dijabarkan dalam poin utama surve, meliputi: rasa aman masyarakat ketika bepergian di malam hari, dalam 12 bulan terakhir masyarakat tidak pernah mengalami pencurian atau perampasan harta benda, dan dalam satu tahun ini tidak pernah mengalami serangan atau perampokan di jalan.

Kinerja positif kepolisian Indonesia dalam laporan Gallup Global Law and Order Index yang dipublikasikan pada 27 Oktober 2022 tersebut, juga mencatatkan adanya 2 negara di Asia Tenggara, yakni Singapura dan Indonesia di posisi 5 besar dunia yang memberikan dukungan bagi kondusifnya keamanan kawasan.

"Asia Tenggara adalah rumah bagi kenaikan kepercayaan terbesar pada tahun 2021, naik empat poin dari 78 persen menjadi 82 persen dan memimpin semua wilayah lain dalam ukuran ini," demikian dijelaskan dalam laporan Gallup.

Lebih jauh, lembaga yang berkantor di Washington DC, Amerika Serikat ini mencatatkan bahwa peningkatan indeks yang dialami Singapura, menjelaskan masyarakat di negara tersebut memiliki persepsi kepercayaan yang tinggi pada polisi mereka. Persentase kepercayaan di angka 93 persen.

Sementara pada Indonesia, kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian naik menjadi 92 persen dari posisi 81 persen pada tahun sebelumnya.

"Indikator yang sebelumnya membuat persepsi masyarakat terhadap kepolisian Indonesia turun disebabkan adanya peristiwa penanganan demonstrasi yang masih dalam kategori penanganan keras," jelas laporan Gallup.

Sementara itu, penurunan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian terjadi di Amerika Utara, yang juga merepresentasikan turunnya angka kepercayaan secara umum di AS. Rangkaian peristiwa penegakkan hukum dengan menggunakan kekerasan.

"Hampir tiga dari empat orang Amerika (74 persen) pada tahun 2021 mengatakan mereka yakin dengan polisi setempat mereka. Angka itu turun dari posisi 82 persen pada tahun 2020," demikian laporan Gallup. 

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya