Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Net

Politik

Pertanyakan Gugatan PKP, KPU: Permohonan Hanya Mengurai Objek Pelanggaran Administrasi Pemilu, Bukan Sengketa

JUMAT, 28 OKTOBER 2022 | 16:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan sengketa proses pemilu yang dimohonkan Partai Keadilan Persatuan (PKP) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sudah memasuki proses pembuktian. Namun, dalil yang disampaikan pihak pemohon dinilai tak tepat boleh pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI, Idham Holik, dalam Sidang Pembuktian Laporan PKP yang diregistrasi sebagai Perkara Nomor 001/PS.REG/Bawaslu/X/2022, yang digelar virtual dari Kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/10).

Dalam kesempatan itu Idham menegaskan, dalil PKP sama sekali tak menunjukkan adanya persoalan sengketa dalam tahapan verifikasi administrasi yang dijalankan KPU mulai 2 Agustus hingga 9 Oktober 2022 lalu.


"Dalam permohonannya, pemohon hanya menguraikan materi yang menjadi objek pelanggaran administrasi, meliputi pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, bukan objek sengketa proses pemilu," ujar Idham.

Dalam memproses keberatan parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dokumen pendaftarannya berdasarkan hasil verifikasi administrasi oleh KPU RI, Bawaslu RI memiliki dua opsi peradilan. Yaitu di antaranya permohonan sengketa jika satu pihak merasa dirugikan akibat terbitnya keputusan KPU.

Sementara langkah kedua adalah laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dalam satu pelaksanaan tahapan yang diikuti oleh calon-calon peserta pemilu, di mana dalam hal ini fakta kejadian yang menjadi objek laporannya.

Untuk yang dilaporkan PKP ini adalah permohonan sengketa proses pemilu, dimana yang menjadi objek sengketa atau materi gugatan permohonan adalah Surat Keputusan atau Berita Acara KPU terhadap hasil verifikasi administrasi.

Maka dari itu, Idham menegaskan bahwa dalam konteks ini Bawaslu berperan memediasi kedua belah pihak terlebih dahulu sebelum gelara  sidang ajudikasi ini. Namun, mediasi tak mencapai sepakat, maka sengketa berlanjut ke meja hijau. 

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya