Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Net

Politik

Pertanyakan Gugatan PKP, KPU: Permohonan Hanya Mengurai Objek Pelanggaran Administrasi Pemilu, Bukan Sengketa

JUMAT, 28 OKTOBER 2022 | 16:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan sengketa proses pemilu yang dimohonkan Partai Keadilan Persatuan (PKP) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sudah memasuki proses pembuktian. Namun, dalil yang disampaikan pihak pemohon dinilai tak tepat boleh pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI, Idham Holik, dalam Sidang Pembuktian Laporan PKP yang diregistrasi sebagai Perkara Nomor 001/PS.REG/Bawaslu/X/2022, yang digelar virtual dari Kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/10).

Dalam kesempatan itu Idham menegaskan, dalil PKP sama sekali tak menunjukkan adanya persoalan sengketa dalam tahapan verifikasi administrasi yang dijalankan KPU mulai 2 Agustus hingga 9 Oktober 2022 lalu.


"Dalam permohonannya, pemohon hanya menguraikan materi yang menjadi objek pelanggaran administrasi, meliputi pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, bukan objek sengketa proses pemilu," ujar Idham.

Dalam memproses keberatan parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dokumen pendaftarannya berdasarkan hasil verifikasi administrasi oleh KPU RI, Bawaslu RI memiliki dua opsi peradilan. Yaitu di antaranya permohonan sengketa jika satu pihak merasa dirugikan akibat terbitnya keputusan KPU.

Sementara langkah kedua adalah laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dalam satu pelaksanaan tahapan yang diikuti oleh calon-calon peserta pemilu, di mana dalam hal ini fakta kejadian yang menjadi objek laporannya.

Untuk yang dilaporkan PKP ini adalah permohonan sengketa proses pemilu, dimana yang menjadi objek sengketa atau materi gugatan permohonan adalah Surat Keputusan atau Berita Acara KPU terhadap hasil verifikasi administrasi.

Maka dari itu, Idham menegaskan bahwa dalam konteks ini Bawaslu berperan memediasi kedua belah pihak terlebih dahulu sebelum gelara  sidang ajudikasi ini. Namun, mediasi tak mencapai sepakat, maka sengketa berlanjut ke meja hijau. 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya