Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Net

Politik

Pertanyakan Gugatan PKP, KPU: Permohonan Hanya Mengurai Objek Pelanggaran Administrasi Pemilu, Bukan Sengketa

JUMAT, 28 OKTOBER 2022 | 16:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan sengketa proses pemilu yang dimohonkan Partai Keadilan Persatuan (PKP) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sudah memasuki proses pembuktian. Namun, dalil yang disampaikan pihak pemohon dinilai tak tepat boleh pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI, Idham Holik, dalam Sidang Pembuktian Laporan PKP yang diregistrasi sebagai Perkara Nomor 001/PS.REG/Bawaslu/X/2022, yang digelar virtual dari Kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/10).

Dalam kesempatan itu Idham menegaskan, dalil PKP sama sekali tak menunjukkan adanya persoalan sengketa dalam tahapan verifikasi administrasi yang dijalankan KPU mulai 2 Agustus hingga 9 Oktober 2022 lalu.

"Dalam permohonannya, pemohon hanya menguraikan materi yang menjadi objek pelanggaran administrasi, meliputi pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, bukan objek sengketa proses pemilu," ujar Idham.

Dalam memproses keberatan parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dokumen pendaftarannya berdasarkan hasil verifikasi administrasi oleh KPU RI, Bawaslu RI memiliki dua opsi peradilan. Yaitu di antaranya permohonan sengketa jika satu pihak merasa dirugikan akibat terbitnya keputusan KPU.

Sementara langkah kedua adalah laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dalam satu pelaksanaan tahapan yang diikuti oleh calon-calon peserta pemilu, di mana dalam hal ini fakta kejadian yang menjadi objek laporannya.

Untuk yang dilaporkan PKP ini adalah permohonan sengketa proses pemilu, dimana yang menjadi objek sengketa atau materi gugatan permohonan adalah Surat Keputusan atau Berita Acara KPU terhadap hasil verifikasi administrasi.

Maka dari itu, Idham menegaskan bahwa dalam konteks ini Bawaslu berperan memediasi kedua belah pihak terlebih dahulu sebelum gelara  sidang ajudikasi ini. Namun, mediasi tak mencapai sepakat, maka sengketa berlanjut ke meja hijau. 

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Timnas Amin Siang Ini Dibubarkan

Selasa, 30 April 2024 | 09:59

Perbuatan Nurul Ghufron Dinilai Tidak Melanggar Etik

Selasa, 30 April 2024 | 09:57

Parpol Ramai-ramai Gabung Koalisi Prabowo Jadi Alarm Matinya Oposisi

Selasa, 30 April 2024 | 09:55

PKS Oposisi atau Koalisi Tunggu Keputusan Majelis Syuro

Selasa, 30 April 2024 | 09:46

Anggaran Sudah Disetujui, DPRD DKI Tunggu Realisasi RDF Skala Perkotaan

Selasa, 30 April 2024 | 09:36

Beli Sabu, Oknum Polisi Tulungagung Ditangkap

Selasa, 30 April 2024 | 09:31

MPR akan Bangun Komunikasi Politik dengan Jokowi hingga Hamzah Haz Jelang Transisi

Selasa, 30 April 2024 | 09:27

Jakarta Hari Ini Cenderung Cerah Berawan

Selasa, 30 April 2024 | 09:19

Perahu Rombongan Kader PMII Terbalik, Satu Meninggal

Selasa, 30 April 2024 | 09:06

2 Mei, Penentu Lolos Tidaknya Garuda Muda ke Olimpiade Paris

Selasa, 30 April 2024 | 08:48

Selengkapnya