Berita

Ketua PBHI Nasional Julius Ibrani/Net

Politik

Pembentukan DKN Berpotensi Kembalikan Fungsi Militer Seperti Era Orba

JUMAT, 28 OKTOBER 2022 | 13:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rencana pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) dinilai sebagai upaya menghadirkan kembali instrumen militerisasi sipil zaman Orde Baru (Orba) Soeharto.

Penilaian ini disampaikan Ketua PBHI Nasional Julius Ibrani pada Catatan Diskusi: “Telaah Kritis Pembentukan Komponen Cadangan dan Dewan Keamanan Nasional dalam Perspektif Hukum dan HAM” pada Jumat (28/10).

“Seperti Kopkamtib yang telah dibubarkan ketika memasuki era reformasi,” kata Julius.


Menurut dia, rencana pembentukan DKN ini sudah overlapping atau tumpang tindih dengan lembaga-lembaga yang sudah ada. Alasannya, karena akan ada pengaturan tentang perluasan fungsi dan kewenangan DKN untuk pengendalian krisis.

“Sebagaimana terdapat dalam pasal 14, yaitu pengendalian krisis nasional,” kata dia.

Selain itu, Julia juga menyebut DKN diberikan kewenagan untuk bisa mengelola data dan informasi. Itu artinya, juga mengancam hak privasi seluruh warga negara Indonesia.

Ia menambahkan, definisi yang luas dan tidak jelas itu membuat kewenangan DKN menjadi tidak terbatas, seperti ketika ada demonstrasi besar-besaran bisa dikategorikan ancaman nasional, lalu DKN bisa memerintahkan untuk pengerahan militer.

“Ini justru berbahaya,” tegasnya.

“DKN ini akan mengembalikan fungsi militer dalam tatakelola pemerintahan sipil seperti masa Orde Baru. Produk kebijakan yang dikeluarkan pada saat ini bernuansa state defense, ruang kebebasan sipil semakin sempit, peran militer semakin diperbesar,” demikian Julius.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya