Berita

Workshop Artopologi di Museum Nasional Indonesia, Jakarta/RMOL

Nusantara

Artopologi, Cara Meregenerasi Kolektor Seni di Indonesia

KAMIS, 27 OKTOBER 2022 | 22:37 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Berinvestasi dalam benda seni bukan hal baru. Bahkan, karya seni dapat dianggap sebagai instrumen aset keuangan. Namun, seniman tetap butuh perlindungan dan pengakuan atas hak kekayaan intelektual bagi karya mereka.

Menyadari luasnya potensi blockchain, baik dalam menyediakan ekosistem transaksi yang fleksibel dan aman, sekaligus dapat memvalidasi keaslian karya dari setiap seniman, maka Artopologi hadir dengan membangun platform untuk menjembatani keduanya.

Rain Rosidi, Kuator Pameran Seni Terintegrasi Blockchain menjelaskan, Artopologi merupakan marketplace karya seni yang terintegrasi dengan blockchain. Setiap karya seni fisik, seperti lukisan, patung, instalasi seni yang dipamerkan dan diperjualbelikan di Artopologi.com disertai dengan sertifikat keaslian digital yang terdaftar di blockchain.


"Di sini, Artopologi membuka pintu sebesar-besarnya untuk berbagai tipe karya, mulai dari lukisan, patung, video, hingga instalasi, yang bersifat unik atau hanya ada satu edisi yang diciptakan," ujar Rain dalam kegiatan media workshop, di Museum Nasional Indonesia, Jakarta, Kamis (27/10).

Artopologi memiliki misi besar untuk meregenerasi kolektor seni dan menghubungkan ekosistem seni di Indonesia. Sehingga, platform Artopologi dilengkapi berbagai fitur, produk dan layanan yang sesuai untuk pecinta seni.

Ada beberapa kelebihan Artopologi, mulai dari terverifikasi, terkurasi, fokus pada karya seni fisik, bukan karya seni digital, merekam jejak pengkaryaan dan karir seniman, terintegrasi dengan blockchain, menghubungkan ekosistem, serta tim Art Advisory.

Ditambahkan Sudjud Dartanto yang juga Kurator Pameran, dia menyebutkan bahwa sertifikat yang tertulis secara kekal dan terdaftar di blockchain untuk menjamin keaslian suatu karya fisik. Dengan penggunaan smart contract sebagai basis sertifikasi, maka transfer kepemilikan bisa diketahui dan royalti bisa dibayarkan ke seniman sesuai besaran nilai transaksi di pasar sekunder.

"Artopologi memungkinkan karya seni yang ada di dunia nyata untuk di-enkripsi dan didaftarkan di blockchain. Detil atribusi keaslian juga akan terekam secara otomatis dalam smart contract yang berlaku pada karya seni tersebut," katanya.

Smart contract merupakan perjanjian dalam bentuk kode komputer yang berjalan secara otomatis di jaringan blockchain tanpa campur tangan manusia. Apabila persyaratan yang ditentukan sudah terpenuhi, maka ia tersimpan di database publik dan tidak dapat diubah.

Ada beberapa keuntungan yang didapat dengan mensertifikasi karya di Artopologi, di antaranya proses pendaftaran karya dan pembuatan sertifikat mudah serta tidak perlu menggunakan cryptocurrency, sehingga tetap mematuhi regulasi dan peraturan pemerintah Indonesia.

Kemudian, nilai karya seni yang didaftarkan di Artopologi bisa dijaga, bahkan bisa bertambah, dengan jaminan sertifikat keaslian dan jejak kepemilikan yang jelas, serta deniman pencipta bisa mendapatkan royalti atas nilai transaksi di pasar sekunder yang dilakukan di Artopologi.

Selain itu, CEO Artopologi, Intan Wibisono mengatakan, artologi merupakan lokapasar yang terkurasi integrasi bersama blockchain.

"Yang ditransaksikan atau yang ditampilkan di situ karya seni fisik. Jadi transaksinya di rupiah dan tidak menggunakan cryptocurency apapun. Jadi connect walletnya itu untuk proses transfer sertifikat keasliannya (COA)," katanya.

Menurutnya, setiap seniman, harus punya wallet untuk bisa terhubung ke Artopologi, di mana prosesnya akan ada dua hal. Pertama, karya fisiknya akan diantarkan ke rumah, ke kantor atau kemanapun ke pembeli, kemudian akan ditransfer via crypto wallet.

"Di web Artopologi kebanyakan sih pakai metamask ngelihatnya. Jadi dengan user menjual karyanya di Artologi lebih ke mengamankan valuenya itu. Dari situ bisa berkembang kalau misal mau diwarisi, dijual lagi atau gimana itu bisa berjalan terus," pungkasnya.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya