Berita

Workshop Artopologi di Museum Nasional Indonesia, Jakarta/RMOL

Nusantara

Artopologi, Cara Meregenerasi Kolektor Seni di Indonesia

KAMIS, 27 OKTOBER 2022 | 22:37 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Berinvestasi dalam benda seni bukan hal baru. Bahkan, karya seni dapat dianggap sebagai instrumen aset keuangan. Namun, seniman tetap butuh perlindungan dan pengakuan atas hak kekayaan intelektual bagi karya mereka.

Menyadari luasnya potensi blockchain, baik dalam menyediakan ekosistem transaksi yang fleksibel dan aman, sekaligus dapat memvalidasi keaslian karya dari setiap seniman, maka Artopologi hadir dengan membangun platform untuk menjembatani keduanya.

Rain Rosidi, Kuator Pameran Seni Terintegrasi Blockchain menjelaskan, Artopologi merupakan marketplace karya seni yang terintegrasi dengan blockchain. Setiap karya seni fisik, seperti lukisan, patung, instalasi seni yang dipamerkan dan diperjualbelikan di Artopologi.com disertai dengan sertifikat keaslian digital yang terdaftar di blockchain.


"Di sini, Artopologi membuka pintu sebesar-besarnya untuk berbagai tipe karya, mulai dari lukisan, patung, video, hingga instalasi, yang bersifat unik atau hanya ada satu edisi yang diciptakan," ujar Rain dalam kegiatan media workshop, di Museum Nasional Indonesia, Jakarta, Kamis (27/10).

Artopologi memiliki misi besar untuk meregenerasi kolektor seni dan menghubungkan ekosistem seni di Indonesia. Sehingga, platform Artopologi dilengkapi berbagai fitur, produk dan layanan yang sesuai untuk pecinta seni.

Ada beberapa kelebihan Artopologi, mulai dari terverifikasi, terkurasi, fokus pada karya seni fisik, bukan karya seni digital, merekam jejak pengkaryaan dan karir seniman, terintegrasi dengan blockchain, menghubungkan ekosistem, serta tim Art Advisory.

Ditambahkan Sudjud Dartanto yang juga Kurator Pameran, dia menyebutkan bahwa sertifikat yang tertulis secara kekal dan terdaftar di blockchain untuk menjamin keaslian suatu karya fisik. Dengan penggunaan smart contract sebagai basis sertifikasi, maka transfer kepemilikan bisa diketahui dan royalti bisa dibayarkan ke seniman sesuai besaran nilai transaksi di pasar sekunder.

"Artopologi memungkinkan karya seni yang ada di dunia nyata untuk di-enkripsi dan didaftarkan di blockchain. Detil atribusi keaslian juga akan terekam secara otomatis dalam smart contract yang berlaku pada karya seni tersebut," katanya.

Smart contract merupakan perjanjian dalam bentuk kode komputer yang berjalan secara otomatis di jaringan blockchain tanpa campur tangan manusia. Apabila persyaratan yang ditentukan sudah terpenuhi, maka ia tersimpan di database publik dan tidak dapat diubah.

Ada beberapa keuntungan yang didapat dengan mensertifikasi karya di Artopologi, di antaranya proses pendaftaran karya dan pembuatan sertifikat mudah serta tidak perlu menggunakan cryptocurrency, sehingga tetap mematuhi regulasi dan peraturan pemerintah Indonesia.

Kemudian, nilai karya seni yang didaftarkan di Artopologi bisa dijaga, bahkan bisa bertambah, dengan jaminan sertifikat keaslian dan jejak kepemilikan yang jelas, serta deniman pencipta bisa mendapatkan royalti atas nilai transaksi di pasar sekunder yang dilakukan di Artopologi.

Selain itu, CEO Artopologi, Intan Wibisono mengatakan, artologi merupakan lokapasar yang terkurasi integrasi bersama blockchain.

"Yang ditransaksikan atau yang ditampilkan di situ karya seni fisik. Jadi transaksinya di rupiah dan tidak menggunakan cryptocurency apapun. Jadi connect walletnya itu untuk proses transfer sertifikat keasliannya (COA)," katanya.

Menurutnya, setiap seniman, harus punya wallet untuk bisa terhubung ke Artopologi, di mana prosesnya akan ada dua hal. Pertama, karya fisiknya akan diantarkan ke rumah, ke kantor atau kemanapun ke pembeli, kemudian akan ditransfer via crypto wallet.

"Di web Artopologi kebanyakan sih pakai metamask ngelihatnya. Jadi dengan user menjual karyanya di Artologi lebih ke mengamankan valuenya itu. Dari situ bisa berkembang kalau misal mau diwarisi, dijual lagi atau gimana itu bisa berjalan terus," pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Indeks Kecakapan Bahasa Inggris di Indonesia Masih Rendah, Ini Sebabnya

Selasa, 09 Juni 2026 | 22:16

Putusan Kasasi MA Sengketa Lahan Digugat, Prinsipal Lapor Badan Pengawas

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:53

KPK dan Polri Ternyata Lakukan Joint Investigation dalam OTT Bupati Muara Enim

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:44

Badak Kalimantan Terakhir di Alam Liar Segera Dievakuasi

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:16

Nadiem Kecewa Replik Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:05

Budi Bantah Ditawari Jadi Menkeu: Sekarang Masih Menkes!

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:00

Citizen Lawsuit, Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Digugat ke Pengadilan

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:52

DEN Ingatkan Risiko Inflasi Imbas Rupiah Melemah

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:45

Besok Prabowo ke Lampung, Tinjau RSUD Krui

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:36

Luhut: 80 Persen Data Pemerintah Sudah Terhubung Lewat GovTech Berbasis AI

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:21

Selengkapnya