Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

3 Kasus Pelanggaran HAM Berat di Aceh Masuk Penyelidikan Kejagung

KAMIS, 27 OKTOBER 2022 | 04:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul mengatakan, tiga kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi di Aceh saat ini sudah berada di Kejaksaan Agung selaku penyidik.

"Jadi tiga kasus pelanggaran HAM berat di Aceh itu sudah masuk ke kesimpulan menuju penyelidikan di Kejaksaan Agung," kata Syahrul, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 26 Oktober 2022.

Syahrul menyebutkan, tiga kasus pelanggaran HAM berat saat konflik di Aceh yang sudah di Kejaksaan Agung itu, adalah tragedi Simpang KKA di Kabupaten Aceh Utara, peristiwa Rumoh Geudong di Pidie, dan peristiwa Jambo Keupok di Aceh Selatan.


"Ketiga kasus pelanggaran HAM berat itu masuk dalam laporan Komisi Nasional (Komnas) HAM," ujar Syahrul.

Syahrul menjelaskan, bahwa hingga kini kejaksaan belum juga memproses kasus tersebut ke pengadilan. Padahal, kata dia, laporan Komnas HAM sudah sangat lengkap untuk kasusnya bisa ditingkatkan ke pengadilan.

"Jaksa aja yang kemudian belum menindaklanjuti kasus pelanggaran HAM berat ini ke proses peradilan," kata dia.

Selain itu, Syahrul juga mengkritisi Keppres Nomor 17 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (TPPHAM).

Menurut Syahrul, kebijakan itu adalah upaya cuci tangan pemerintah terhadap penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu. Selain itu, peraturan tersebut juga preseden buruk terkait dengan komitmen penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia.

"Seharusnya presiden mengintervensi pihak Kejaksaan Agung, bukan malah membentuk tim lain untuk penyelesaian diluar pengadilan," tutup Syahrul. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya