Berita

Persidangan Putri Candrawathi/RMOL

Politik

Sama Seperti Ferdy Sambo, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan 12 Saksi Keluarga Yosua Hutabarat Pekan Depan

RABU, 26 OKTOBER 2022 | 15:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai nota keberatan atau eksepsi Penasihat Hukum (PH) terdakwa Putri Candrawathi ditolak seluruhnya, Majelis Hakim perintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan 12 orang saksi dari keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menolak eksepsi tim PH terdakwa," ujar Majelis Hakim saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

Majelis Hakim menilai, surat dakwaan JPI telah disusun secara jelas, cermat, dan lengkap. Bahkan, telah disebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat 2 huruf b KUHAP.


"Sehingga surat dakwaan yang demikian tidaklah akan mengurangi serta merugikan tim Penasihat Hukum terdakwa dalam mengajukan pembelaannya," kata Majelis Hakim.

Sehingga kata Majelis Hakim, dengan ditolaknya seluruh eksepsi PH terdakwa Putri, maka perkara Putri tetap dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

"Menetapkan pemeriksaan perkara nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL atas nama terdakwa Putri Candrawathi dilanjutkan," kata Majelis Hakim.

Hakim meminta, JPU menghadirkan 12 orang saksi pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Selasa (1/11).

"Demikianlah putusan sela dari Putri Candrawathi. Maka sebagaimana sidang tadi, kami perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi, yaitu korban dan keluarganya, 12 orang. Kita mulai sidang jam 09.30 WIB," pungkas Hakim.

Populer

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Miliki Segudang Prestasi, Banu Laksmana Kini Jabat Kajari Cimahi

Jumat, 26 Desember 2025 | 05:22

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

UPDATE

Lima Penyidik Dipromosikan Jadi Kapolres, Ini Kata KPK

Senin, 05 Januari 2026 | 12:14

RI Hadapi Tantangan Ekonomi, Energi, dan Ekologis

Senin, 05 Januari 2026 | 12:07

Pendiri Synergy Policies: AS Langgar Kedaulatan Venezuela Tanpa Dasar Hukum

Senin, 05 Januari 2026 | 12:04

Pandji Pragiwaksono Pecah

Senin, 05 Januari 2026 | 12:00

Tokoh Publik Ikut Hadiri Sidang Nadiem Makarim

Senin, 05 Januari 2026 | 11:58

Tak Berani Sebut AS, Dino Patti Djalal Kritik Sikap Kemlu dan Sugiono soal Venezuela

Senin, 05 Januari 2026 | 11:56

Asosiasi Ojol Tuntut Penerbitan Perpres Skema Tarif 90 Persen untuk Pengemudi

Senin, 05 Januari 2026 | 11:48

Hakim Soroti Peralihan KUHAP Baru di Sidang Nadiem Makarim

Senin, 05 Januari 2026 | 11:44

Akhir Petrodolar

Senin, 05 Januari 2026 | 11:32

Kuba Siap Berjuang untuk Venezuela, Menolak Tunduk Pada AS

Senin, 05 Januari 2026 | 11:28

Selengkapnya