Berita

Terdakwa Putri Candrawathi bersama Ferdy Sambo/RMOL

Hukum

Selain Ferdy Sambo, Hakim juga Tolak Seluruh Nota Keberatan Putri Candrawathi

RABU, 26 OKTOBER 2022 | 14:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain menolak seluruh nota keberatan dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ferdy Sambo, Majelis Hakim juga menolak seluruh eksepsi PH terdakwa Putri Candrawathi.

Dalam sidang putusan sela yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/10), Majelis Hakim secara tegas menolak seluruh eksepsi dari PH terdakwa Putri Candrawathi yang merupakan istri dari Sambo.

"Mengadili. Satu, menolak eksepsi tim Penasihat Hukum terdakwa," ujar Majelis Hakim.


Dalam putusan itu, Majelis Hakim juga menyampaikan pertimbangannya setelah membaca dengan seksama surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nomor register PDM-246/JKTSL/12022. Di mana, Majelis Hakim berpendapat bahwa surat dakwaan JPU telah disusun secara jelas, cermat, dan lengkap.

"Serta telah menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan sebagaimana ketentuan Pasal 143 Ayat 2 huruf b KUHAP, Sehingga surat dakwaan yang demikian tidaklah akan mengurangi serta merugikan tim Penasihat Hukum terdakwa dalam mengajukan pembelaannya," kata Majelis Hakim.

Sehingga kata Majelis Hakim, nota pembelaan tim PH terdakwa Putri Candrawathi tidak beralasan, sehingga harus ditolak.

"Menimbang bahwa, dengan ditolaknya eksepsi tim PH terdakwa, maka perkara nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL atas nama terdakwa Putri Candrawathi dilanjutkan," kata Hakim.

Putusan selanjutnya adalah, mengenai besarnya biaya perkara akan ditentukan bersamaan dengan putusan akhir.

"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir. Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu 26 Oktober 2022 oleh kami Majelis Hakim," pungkas Hakim.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya