Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi/Net

Politik

Hoax Dikategorikan Pelanggaran Mengganggu HAM, Bawaslu Gandeng Medsos dan APH

SELASA, 25 OKTOBER 2022 | 21:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kampanye yang memuat informasi bohong atau hoax dikategorisasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai bagian dari pelanggaran yang mengganggu hak asasi manusia (HAM).

Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, hoax yang masif menyebar pada momentum pemilu dapat dilihat berdasarkan pengalaman Pemilu 2014 dan Pemilu 2019.

"Dalam pengalaman tersebut, hoax diproduksi dan disebarkandengan tujuan menjatuhkan karakter lawan," ujar Puadi dalam keterangan tertulis yang dilansir bawaslu.go.id, Selasa (25/10).


Mantan anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini menuturkan, secara ekspilit persoalan ini tidak terdapat dalam UU Pemilu 7/2017 dan UU Pemilihan 1/2015 yang telah diubah menjadi UU 10/2016 beserta perubahannya yang mengatur adanya larangan menyebar berita bohong.

"Namun demikian terdapat ketentuan larangan dalam kampanye, yaitu Pasal 280 UU Pemilu dan Pasal 187 ayat (2) UU Pemilihan," imbuh dia.

Maka dari itu, dalam melakukan pengawasan hoax, Puadi menegaskan bahwa Bawaslu melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga terkait yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap informasi atau berita seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komisi Penyiaran Indonesia, Dewan Pers, dan lainnya.

"Bawaslu juga melakukan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan penyedia platform media sosial seperti facebook, twitter," urainya.

"Dan bahkan sudah ada kerja sama dengan kepolisian yang memiliki alat dan kemampuan dalam melakukan digital forensik berkaitan dengan proses penegakan hukum," demikian Puadi menambahkan. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya