Berita

Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Iman Satria/Net

Politik

Politikus Gerindra Minta Posko Pengaduan Balaikota Jangan hanya Tampung Masalah

SELASA, 25 OKTOBER 2022 | 14:19 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kembali mengaktifkan kembali posko pengaduan warga di Balai Kota DKI Jakarta yang sempat terhenti sejak 2017-2022.

Posko pengaduan itu beroperasi mulai Senin-Kamis pukul 08.00-09.30 WIB dengan meminta perwakilan dari kantor walikota yakni tiga asisten dan kepala bagian di masing-masing wilayah administrasi akan bergiliran bertugas di posko pengaduan.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Iman Satria, mengatakan posko pengaduan di Balaikota pernah dilakukan di zaman Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.


"(Posko Pengaduan Balaikota) Itu pernah dilakukan Ahok. Masyarakat mungkin bisa langsung mengadukan permasalahannya," kata Iman di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (25/10).

Kendati begitu, Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, pendirian posko pengaduan masyarakat di Balaikota jangan hanya sekadar ditampung tanpa ada solusi yang tepat.

"Saya juga minta jangan cuma ditampung tapi ada solusinya. Kalau sebatas nampung kan nanti bertumpuk masalahnya," tegas Iman.

Di sisi lain, mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan padahal telah membuat aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk memudahkan laporan warga, sehingga mereka tidak perlu datang ke kantor pemerintahan.

Pemprov DKI Jakarta juga telah  mengembangkan sistem Cepat Respons Masyarakat yang memiliki 13 kanal aduan dan aplikasi Citizen Relation Management (CRM) untuk tindak lanjut petugas. Aspirasi warga dapat tersalurkan dan tindak lanjut permasalahan di Jakarta menjadi lebih efisien.

Sebanyak 13 kanal aduan resmi milik Pemprov DKI Jakarta ini siap melayani keluhan masyarakat yang terbagi atas tatap muka dan media sosial. Kanal ini terdiri atas dua fitur, yaitu fitur berbasis lokasi (geo-tagging) dan fitur yang tidak dilengkapi lokasi (non-geo-tagging).

Kanal berbasis geo-tagging berarti sudah disertai dengan penandaan geografis, sehingga lebih mudah untuk melacak lokasi yang menjadi objek aduan, seperti aplikasi JAKI.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Modal Asing Keluar Rp7,71 Triliun, BI Catat Tekanan di SBN pada Pertengahan Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:05

Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi Enam Pekan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:56

Kejauhan Mengaitkan Isu Ijazah Jokowi dengan SBY–AHY

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:48

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:40

Jenazah 32 Tentara Kuba Korban Serangan AS di Venezuela Dipulangkan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:33

Bursa Eropa: Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:16

Emas Tak Lagi Memanas, Tertekan Data Tenaga Kerja AS dan Sikap Moderat Trump

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:06

Wajah Ideal Desa 2045

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:50

TPU Tegal Alur Tak Tersangkut Lahan Bersengketa

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:23

Kemenkes Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Robotik Medis

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:04

Selengkapnya