Berita

Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah/Net

Hukum

Lewat Twitter, Febri Diansyah Beberkan 4 Bukti Istri Sambo Alami Kekerasan Seksual di Magelang

SELASA, 25 OKTOBER 2022 | 12:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengungkap sejumlah fakta yang diklaimnya sebagai bukti bahwa telah terjadi kekerasan seksual terhadap kliennya.

Bukti-bukti itu dia beberkan lewat akun media sosial, Twitter pribadinya, Selasa (25/10). Pertama-tama, mantan Jurubicara KPK itu memastikan bahwa fakta soal kasus ini tidak akan menghilangkan tanggung jawab Brigadir J yang telah meninggal dunia, diduga atas rencana pembunuhan suami Putri Chandrawathi, Ferdy Sambo.

“Sebelumnya, perlu dipahami fakta tentang Kekerasan Seksual ini secara hukum tetap tidak akan menghilangkan pertanggungjawaban pelaku pembunuhan,” kata Febri dalam cuitan akun Twitter pribadinya @febridiansyah dikutip Selasa (25/10).


Namun demi keutuhan peristiwa, kata Febri, jangan sampai ada bagian yang dihilangkan atau dipotong-potong. Apalagi dikaburkan di depan majelis hakim yang mulia.

Febri mengurai, kejadian tanggal 7 Juli 2022 ini dihilangkan dalam dakwaan. Peristiwa lanjutannya tiba-tiba muncul sehingga membuat bias tentang apa yang sebenarnya terjadi di Magelang saat itu.

“Bukti kekerasan seksual tidak hanya bersandar pada 1 keterangan Bu Putri saja, tapi ada 3 bukti lain & beberapa saksi petunjuk,” kata mantan Jurubicara KPK ini.

Komnas Perempuan, sambungnya,  sudah menyampaikan mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi namun ada serangan balik. Hingga pernyataan tersebut dinilai tenggelam.

“Beberapa waktu berikutnya, Komnas HAM bicara kembali dalam rekomendasinya,” katanya.

Febri menambahkan, demi kejernihan peristiwa, dia menjelaskan 4 bukti adanya kekerasan seksual tersebut.

“Bukti 1; keterangan Korban, Putri Candrawathi. Disampaikan pada Penyidik dan dituangkan di BAP tanggal 26 Agustus 2022,” kata dia.

Bukti kedua, kata Febri, adalah hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022. Menurutnya, bukti tersebut merupakan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik terhadap semua tersangka, saksi & korban.

“Dokumennya tertulis PRO JUSTICIA,” tegasnya.

“Yang meminta pemeriksaan bukan kuasa hukum, tapi pihak penyidik. Yang melakukan pemeriksaan adalah mereka yang kompeten dan memiliki keilmuan yang kuat,” sambungnya.

Karena ini termasuk berkas perkara, maka akan dibuka dan dibuktikan nanti di persidangan. Kecuali ada pihak-pihak yang ingin mengaburkan kebenaran dan menyembunyikan bukti ini.

“Bukti ketiga; keterangan ahli dalam BAP Psikolog 9 September 2022. Poin pokok yang disampaikan: didapatkan informasi yang konsisten telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak diduga serta tidak dikehendaki korban,” katanya.

Bukti terakhir, Febri mengatakan bahwa 2 saksi yang melihat secara jelas peristiwa di luar kamar ketika menemukan Putri Candrawathi tergeletak pingsan dengan pakaian tidak proper, keringat dingin di depan pintu kamar dekat tempat pakaian kotor dan melihat kamar berantakan.

“Dan saksi lain yang mengkonfirmasi situasi pasca kejadian KS (kekerasan seksual),” ujarnya.

“Kita boleh tidak percaya dengan ucapan, tapi apakah bisa mengabaikan fakta-fakta yang didukung bukti kuat? Sebagai sebuah kewajiban untuk menjelaskan secara faktual dan objektif, hal ini Kami uraikan juga di eksepsi. Kita berharap, semoga kebenaran terungkap. Pelaku yang bersalah dihukum seadil-adilnya,” imbuhnya

Lebih lanjut, Febri mengklaim apa yang disampaikan tersebut semuanya ada pada berkas perkara. Bahkan sudah ada sbelum ia masuk tim kuasa hukum. Bukan informasi yang tiba-tiba ada.

“Silakan direspon, dan jika ada bukti tmbahan (bukan asumsi apalagi fitnah baru), silakan disampaikan. Terima kasih,” demikian Febri.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya