Berita

Khodijah (64) ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan akte dan surat jual beli tanah oleh Polda Sumsel, Senin (24/10)/Ist

Nusantara

Buat Surat Pelepasan Hak Tanah, Nenek Khodijah Malah Jadi Tersangka

SELASA, 25 OKTOBER 2022 | 08:10 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Merasa diperlukan tidak adil oleh pihak kepolisian karena ditetapkan sebagai tersangka, seorang nenek berusia 64 tahun di Ogan Ilir, Sumatera Selatan terus berjuang mencari keadilan.  

Adalah Khodijah (64) warga Kelurahan Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah, Penetapan ini merupakan kelanjutan dari laporan Kepala Desa (Kades) Desa Seri Dalam, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir beberapa waktu lalu.

Dirinya dilaporkan sebagai ahli waris dari kepemilikan hak tanah di Desa Seri Dalam sejak 1995. Khodijah merasa penetapan dirinya sebagai tersangka yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel tidak wajar.


"Padahal tanah yang dijual itu memang punya Ibu saya Hj. Rhodiah dan bapak saya H Abdullah, kemudian tanah itu dijual dengan Pak Muis. Apa yang salahnya? Salahnya dimana?" terang Khodijah, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (24/10).

Dilanjutkan Khodijah, sepengetahuannya tanah yang saat ini diperkarakan tersebut dijual oleh orang tuanya kepada Muis.

"Sepengetahuan saya orang tua saya menjual tanah hanya kepada Pak Muis, surat asli jual beli tanah tersebut tertulis dengan Pak Muis, surat tanah itu sendiri sudah di beliau," jelasnya.

Masih dikatakan Khadijah, untuk membuat surat pelepasan hak dan Muis ingin mengubah surat tanah yang dibelinya atas nama dirinya, Muis pun meminta Khadijah dan ahli waris lainya untuk membuat surat pelepasan hak.

"Saat itu, pak Muis meminta saya buatkan surat pelepasan hak karena surat atas nama orang tua kami akan diubahnya menjadi nama pak Muis. Lalu kami lima bersaudara membuatkan surat keterangan ahli waris," tuturnya.

Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, Khodijah justru dilaporkan atas dugaan pemalsuan akte dan surat penjualan oleh Puspita sebagai Kades Desa Seri Dalam.

"Saya tidak ada sangkut pautnya dengan kades tersebut, saya hanya punya urusan dengan pak Muis. Saya datang ke Polda Sumsel hanya memenuhi panggilan terhadap saya. Saya dilaporkan atas tuduhan membuat surat palsu oleh oknum kades. Kan ini aneh jadinya yang dilakukan polisi," tutupnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya