Berita

Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul (Tengah) saat konferensi pers di kantor LBH Banda Aceh/RMOLAceh

Politik

Keppres 17/2020 Dinilai LBH Banda Aceh sebagai Upaya Cuci Tangan Pemerintah

SELASA, 25 OKTOBER 2022 | 02:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 dinilai sebagai upaya cuci tangan pemerintah terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Keppres itu mengatur tentang tentang pembentukan tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (TPPHAM).

"Itu adalah cuci tangan dan preseden buruk terkait dengan komitmen penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul, kepada Kantor Berita RMOLAceh usai konferensi pers di Kantor LBH Banda Aceh, Senin (24/10).

Syahrul menjelaskan, seharusnya Presiden memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera melaksanakan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk jalur yudisial atau mengadili pelaku.


Sebab, ketika presiden mengeluarkan kebijakan atau Keppres tersebut, maka artinya presiden telah berupaya untuk menganulir rekomendasi Komnas HAM untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Seharusnya presiden mengintervensi pihak Kejaksaan Agung, bukan malah membentuk tim lain untuk penyelesaian di luar pengadilan," ujar Syahrul.

Kebijakan ini, kata dia, menjadi kekhawatiran koalisi lembaga sipil masyarakat terkait impunitas terhadap pelaku. Di mana pelaku tidak akan dibawa ke pengadilan dan dianggap sudah selesai melalui jalur nonpengadilan.

Syahrul menjelaskan, hingga kini pihaknya belum memutuskan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN) terkait Keppres Nomor 17 Tahun 2020 tersebut. Namun, pada prinsipnya Keppres itu bisa diajukan pembatalannya ke PTUN.

Menurutnya, proses administratif menuju PTUN harus dilalui seperti menyurati presiden, lalu meminta presiden untuk segera mencabut kebijakan atau Keppres tersebut.

"Kalau dia (presiden) tidak mengindahkan baru kemudian berproses ke pengadilan, karena dia administrasi. Intinya soal gugat atau tidak ini perlu kita diskusikan dulu lebih dalam," demikian Syahrul.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya