Berita

Irjen Teddy Minahasa Putra/Net

Hukum

Hotman Paris: Perintah Penyisihan Sabu Diumumkan Teddy Minahasa saat Rilis Barbuk

SENIN, 24 OKTOBER 2022 | 22:59 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa Putra, Hotman Paris Hutapea menyampaikan kalau dirinya sudah membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya. Menurut Hotman, saat Teddy Minahasa memerintahkan untuk menyisihkan barang bukti narkoba diumumkan saat jumpa pers alias rilis barang bukti sabu kepada media.

“Yang saya temukan di dalam BAP itu yaitu bahwa tanggal 24 September/4Juni resmi sebagaimana anda pernah nonton di televisi maupun di YouTube bahwa resmi Teddy Minahasa itu diumumkan dari 40 kilogram ada kurang lebih 5 kilogram disisihkan untuk barang bukti berikutnya,” kata Hotman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin malam (24/10).

“Jadi kalau memang niat mau menjual kenapa diumumkan? Itu resmi diumumkan pada waktu rilis barang bukti di depan Polres Buktittinggi,” sambung Hotman.


Kemudian, lebih lanjut Hotman menyampaikan, pada 24 September 2022, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara juga mengakui ada perintah dari Teddy agar semua barang bukti ditarik.

“Yang semula direncanakan sebagai umpan agar semua ditarik. Tapi kok tiba-tiba sudah ada yang terjual, katanya sudah ada yang terjual 1 kilogram,” beber Hotman.

Lantas, kata Hotman, yang menurutnya aneh sebanyak 2 kilogram sabu sudah berpindah tangan kepada Linda. Linda merupakan bandar narkoba yang ingin dijebak oleh Teddy Minahasa Putra.

“Padahal tanggal 28 September jelas-jelas itu di BAP dan itu diakui oleh Doddy bahwa memang 28 September kapolresnya itu Doddy kan. Teddy Minahasa memerintahkan agar itu barang bukti ditarik semua. Karena memang TM mau pemancingannya itu di wilayah Padang, tapi kok kebawa ke wilayah luar Padang. Itu kira-kira intinya,” pungkas Hotman.

Saat ini, Teddy Minahasa resmi menjadi tahanan dan telah ditahan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya usai dilakukan pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya