Berita

Mantan Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya saat membacakan pledoi di PN Tipikor Jakarta/Ist

Hukum

Isnu Edhi Wijaya Ngaku Tak Kenal Setnov dan Tak Mengetahui ada Aliran Dana ke Pejabat Kemendagri

SENIN, 24 OKTOBER 2022 | 22:02 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya membacakan nota pembelaan alias pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/10).

Dalam pledoinya, Isnu membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa dirinya sebagai ketua konsorsium mengetahui ada aliran dana proyek e-KTP yang dialirkan oleh staf Dirjen Dukcapil Joseph Sumartono kepada anggota dewan di DPR RI dan kepada pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saya pastikan saya tidak terlibat dan tidak pernah mengetahui adanya aliran uang atau pemberian yang dilakukan, baik melalui Joseph Sumartono, dan lain-lain dan ke anggota dewan dan juga pejabat Kemendagri,” kata Isnu Edhi Wijaya dalam pledoinya.


Isnu mengatakan, bantahan tersebut juga berkesesuaian dengan BAP mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman bahwa tidak pernah berurusan uang dengan dirinya sebagai ketua konsorsium. Karena kata Isnu, setiap anggota konsorsium memiliki kewenangan sendiri sesuai dengan akta konsorsium yang sudah disepakati bersama.

“Saya tidak kenal anggota dewan, tidak kenal Setya Novanto dan tidak kenal Jospeh Sumartono,” ujar Isnu.

Dalam pledoinya itu, Isnu juga meminta agar majelis hakim membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK soal kerugian negara akibat proyek e-KTP sebesar Rp 2,3 triliun yang menuurutnya banyak kesalahan penghitungan oleh auditor BPKP.

Dirinya juga membahas soal kerugian negara yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 2,3 triliun.

"Saya mohon majelis hakim membatalkan kerugian negara yang didalilkan oleh JPU melalui audit BPKP, karena tidak sesuai dengan kaidah perhitungan yang disebutkan sendiri oleh auditor BPKP. Sebab perhitungan ini banyak kesalahannya dan dapat menimbulkan fitnah," ujarnya.

Dalam kasus ini, JPU KPK menuntut Isnu Edhi Wijaya dan mantan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)/Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi 5 tahun penjara.

Jaksa menyatakan Isnu dan Husni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP). Selain pidana penjara, baik Isnu maupun Husni juga dituntut jaksa KPK untuk membayar denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong; Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo; Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.


Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto; Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos; Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraeni; serta Ketua Panitia Pengadaan Barang atau Jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Drajat Wisnu Setyawan.

Jaksa menyebut Husni Fahmi diperkaya sebesar 20 ribu dolar AS dari proyek e-KTP ini. Tak hanya Husni Fahmi, sejumlah pihak lainnya juga diperkaya dari proyek ini. Adapun mereka yang turut diperkaya dari proyek e-KTP yakni, Andi Narogong; Setya Novanto; Irman; Sugiharto; Diah Anggraeni; Drajat Wisnu Setyawan; Wahyudin Bagenda; dan Johanes Marliem. Isnu Edhi dan Husni Fahmi juga turut memperkaya PT PNRI dan perusahaan anggota konsorsium PNRI lainnya.

Atas perbuatannya, Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi dituntut melanggar Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya