Berita

Dari kiri Komarudin Watubun, Hasto Kristiyanto, dan Ganjar Pranowo/RMOL

Politik

Buntut Nyatakan Siap Nyapres, PDIP Jatuhkan Sanksi Teguran Lisan ke Ganjar Pranowo

SENIN, 24 OKTOBER 2022 | 18:04 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dijatuhi sanksi oleh DPP PDI Perjuangan melalui Bidang Kehormatan Partai, buntut dari pernyataannya yang menyatakan siap nyapres pada Pilpres 2024.

Sanksi dijatuhkan setelah Ganjar memenuhi panggilan klarifikasi oleh DPP PDIP pada hari ini di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin sore (24/10).

Keputusan dibacakan langsung Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun yang didampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat jumpa pers.


“Supaya keadilan di partai itu ditegakkan kepada seluruh anggota dari Sabang sampai Merauke, maka kami, saya sampaikan jatuhkan sanksi teguran lisan kepada Pak Ganjar Pranowo sebagai kader,” kata Komarudin.

Komarudin mengatakan, dari aturan-aturan organisasi, meskipun Ganjar tidak melanggar aturan organisasi tetapi pernyataannya tersebut menimbulkan multitafsir di publik.

Namun, agar keadilan di partai itu ditegakkan kepada seluruh anggota PDIP maka sanksi dijatuhkan kepada orang nomor satu di Jawa Tengah tersebut.  

“Kenapa begitu? Karena beliau ini bukan kader baru masuk, ini kader senior. Termasuk senior dalam partai. Beliau ini pertama kali masuk di Papua lakukan kaderisasi di sana. Oleh karena itu beliau harus lebih bedisiplin,” ujar Komarudin.

Ia menambahkan, hal serupa juga dilakukan oleh DPP PDIP kepada kader-kader yang terlibat “Dewan Kolonel” para pendukung Puan Maharani seperti Trimedya Pandjaitan, Johan Budi, Masinton Pasaribu, hingga Prof Hendrawan Supratikno. Akan tetapi, para kader yang terlibat “Dewan Kolonel” ini diberikan sanksi terkahir.

“Kenapa mereka ini langsung dijatuhkan sanksi terakhir, sanksi keras dan terakhir? Karena mereka lakukan kegiatan di luar AD/ART Partai, dan sudah pernah diberi peringatan pertama, kemudian ini peringatan ketiga keras dan terakhir,” tuturnya.

“Kalau Bung Ganjar tadi saya sampaikan, meskipun pernyataan itu tidak melanggar aturan tapi menimbulkan multitafsir di media karena itu kami memberi sanksi teguran lisan,” demikian Komarudin.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya