PENGGUNA internet di Indonesia semakin tahun semakin meningkat. Hal ini dapat dibuktikan dari data pengguna internet di Indonesia yang mencapai angka 205 juta pada tahun 2022 (Karnadi, 2022).
Peningkatan jumlah pengguna internet ini mendukung perkembangan sektor perekonomian yang ada di Indonesia, dimana masyarakat Indonesia mulai menggunakan internet untuk mencapai keunggulan kompetitif bisnisnya. Kemajuan teknologi dan informasi dunia yang sangat cepat ini menuntut pemilik usaha beranjak dari perdangangan tradisional menuju perdangangan elektronik atau e-commerce.
Perdagangan elektronik atau
e-commerce adalah proses transaksi antara penjual dan pembeli berupa barang, jasa atau informasi menggunakan sistem elektronik seperti jaringan internet, televisi, komputer, dan jaringan lainnya (Romindo, 2019). Pemanfaatan teknologi dan informasi memberikan dampak positif maupun negatif dalam segi perdagangan meski menjawab kebutuhan dan tantangan zaman dalam dunia bisnis dewasa ini.
E-commerce menawarkan kemudahan dalam segi transaksi dan daya jangkau lebih luas untuk promosi namun juga memiliki kekurangan dalam segi keamanan meski semakin tahun penyedia sistem informasi akan melakukan
upgrade. Penerapan
e-commerce akan memberikan keuntungan dari segi
cost dan
financial dikarenakan penggunaan internet tidak memerlukan biaya yang terlalu besar. Terutama dalam hal promosi atau launching produk, sehingga perusahaan akan mendapati penghematan. Selain itu, perusahaan bisa memberikan informasi mengenai produk atau layanan jasa melalui web sehingga mempengaruhi keputusan pembelian bagi konsumen.
Bisnis di Indonesia memiliki ragam jenis dengan karakteristiknya masing-masing, salah satunya adalah Usaha Mikro, Kecil dan, Menengah atau UMKM. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam perekonomian di Indonesia. Hal ini dikarenakan UMKM adalah poros utama dalam menyangga ekonomi rakyat kecil dan berdampak secara langsung dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Dalam sejarahnya UMKM mampu bertahan terhadap guncangan krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia, hal inilah yang kemudian menjadikan pemerintah menaruh perhatian dan berharap besar terhadap pertumbuhan sektor ini.
Dewasa ini perkembangan
e-commerce dalam sektor UMKM tidak hanya terjadi pada klasifikasi UMKM jenis
fast moving enterprise saja, melainkan
livehood activities atau usaha informal telah menerapkan perdagangan elektronik yakni berupa dompet elektronik atau
e-wallet.
Dompet elektronik atau
e-wallet adalah satu bentuk transaksi tanpa menggunakan kartu dan uang tunai, pengguna hanya menggunakan
scan barcode yang tersedia di gerai. Selain itu, pengguna perlu melakukan
top up saldo dan install aplikasi dompet digital dengan mengisi data diri serta kode keamanan.
Jika diamati, penerapan pembayaran digital sangat praktis dan mudah baik bagi penjual maupun pembeli. Hanya saja masih terdapat kekurangan dalam penerapannya terutama bagi pelaku usaha informal.
Umumnya
e-commerce merambah pada perusahaan besar yang memiliki aktivitas manajerial yang kompleks. Adanya teknologi dan informasi membantu perusahaan besar dalam mengelola perusahaan dan meningkatkan keuntungan bagi perusahaan terutama perusahaan yang bergerak dalam sektor jasa.
Perusahaan sektor jasa di Indonesia hari ini yang kita lihat seperti GoTo, Grab, Shoope berkembang begitu pesat dengan terus menerus melakukan akselerasi inovasi dalam peningkatan layanannya. Akselerasi ini terjadi karena konsumen juga dengan mudah memberikan review kepuasan melalui
rating yang disediakan sehingga sistem informasi harus terus menerus di-
manage dan di-
upgrade.
Namun bagi pelaku usaha informal, percepatan sistem informasi tidak perlu selalu di-
upgrade. Sebab, hanya memerlukan aplikasi yang disediakan oleh perusahaan penyedia jasa. Pelaku usaha informal seperti pedagang kaki lima termasuk klasifikasi
e-commerce jenis
business to consumer (B2C) dikarenakan memenuhi kriteria terbuka untuk umum, service diberikan sesuai permohonan dan transaksi sederhana (Rerung, 2018).
Pedagang kaki lima di Indonesia sendiri sangatlah banyak dan belum semuanya menggunakan dompet digital seperti Gopay, OVO, Shopeepay, dan lainnya. Hanya beberapa pelaku usaha saja yang menerapkan terutama bagi mereka yang mengikuti program standarisasi transaksi dengan memanfaatkan teknologi finansial (
fintech) oleh Bank Indonesia ataupun mereka yang melek terhadap teknologi.
Dari tahun ke tahun penggunaan teknologi pembayaran digital selalu meningkat dan telah mencapai 3,64 juta di tahun 2020 dan diprediksi akan terus meningkat (Rahmania, 2020). Optimisme pengguna
e-wallet akan memperoleh keuntungan lebih besar sangat rasional apabila penggunanya semakin meningkat. Sebab dengan menggunakan
e-wallet perusahaan dapat memperoleh laporan keuangan, memantau rekapan pesanan masuk, rekapan data penjualan dan rekapan data pendapatan di tiap bulannya sehingga meminimalisir kerugian dibandingkan dengan transaksi secara tradisional.
Penerapan
e-wallet yang juga adalah bagian dari
e-commerce memiliki beberapa dimensi yaitu adanya transaksi antara dua belah pihak, terjadi pertukaran barang, jasa dan informasi serta penggunaan sistem elektronik (Romindo, 2019). Pedagang kaki lima sekalipun memenuhi ketiga dimensi tersebut apabila ingin menerapkan e-commerce.
Pertama, pedagang kaki lima melakukan transaksi antara kedua belah pihak. Pedagang kaki lima di Indonesia menggunakan beberapa perusahaan pihak ketiga penyedia layanan jasa
driver food yang dalam transaksi pembayarannya menggunakan
e-wallet seperti Gofood, Grab, Shoope Food, dll. Pembeli akan dimudahkan karena tidak perlu menuju gerai untuk membeli produk yang diinginkan sedangkan penjual akan diuntungkan karena permintaan meningkat.
Kedua, terjadinya pertukaran barang, jasa dan informasi dimana pedagang kaki lima dapat memberikan informasi produk melalui aplikasi sehingga dapat mempengaruhi keputusan pembelian. Pembeli tidak perlu bertanya secara langsung digerai, hanya perlu melihat deskripsi produk dan pemberitahuan tersedia atau tidak barang yang diinginkan sedangkan penjual hanya perlu konfirmasi mengenai ketersediaan produk dan menyediakan admin untuk melayani konsumen.
Ketiga, penggunaan sistem elektronik dimana pedagang kaki lima banyak yang menggunakan smartphone sebagai sarana jual beli dalam rangka meningkatkan keuntungan. Smartphone sendiri sangat praktis untuk digunakan dan dapat menampung berbagai kebutuhan penjual maupun pembeli melalui aplikasi atau web informasi. Penjual mendapatkan efesiensi tenaga karena tidak perlu melayani secara konvensional dengan mengingat-ingat pesanan sebab telah terdapat list pesanan dan kalkulasi harga secara otomatis sedangkan pembeli hanya perlu melakukan klik pembayaran tanpa harus memikirkan uang kembalian dan menunggu penukaran uang sebab
e-wallet dapat menerima saldo berapapun.
Penerapan
e-wallet sebagai bentuk perkembangan
e-commerce juga memiliki kekurangan dari segi keamanan meskipun kecil kemungkinan
server error mengakibatkan saldo berkurang. Adanya pembeli fiktif seringkali merugikan penjual maupun pelaku jasa
driver food.
Keamanan dalam konteks
user yang tidak valid menjadi evaluasi dalam perkembangan
e-commerce itu sendiri sehingga tidak ada pihak yang dirugikan baik penjual, pembeli maupun penyedia layanan jasa sebagai pihak ketiga.
Pada
e-wallet sendiri perlu ditambahkan prosedur untuk memastikan transaksi aman kepada pihak lain agar tidak kehilangan haknya. Untuk memastikannya, selain konfirmasi pembayaran lebih aman dilakukan saat bertemu juga lebih baik ditambahkan fitur kemanan dua langkah dengan menambah verifikasi data atau kecocokan identitas resmi.
*
Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Jurusan Administrasi Bisnis FISIP Universitas Padjajaran