Berita

Kaesang Pangarep dan ayahnya Joko Widodo/Net

Politik

Pegiat HAM dan Ekonom Sepakat, Kaesang Pangarep Dagangkan Pengaruh

JUMAT, 21 OKTOBER 2022 | 22:50 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dalam sebuah diskusi yang digelar oleh PB PMII bertajuk “Indonesia dalam Belantara Benturan Kepentingan” pada Jumat sore (21/10) diputar potongan video acara podcast Deddy Corbuzier dengan bintang tamu Kaesang Pangarep.

Potongan video ini sendiri adalah tentang pengakuan Kaesang kepada Deddy Corbuzier bahwa posisi dirinya sebagai anak Presiden adalah suatu privilege yang membantu bisnisnya.

Menaggapi video tersebut, pegiat HAM yang juga menjadi narasumber diskusi, Natalius Pigai menyebut bahwa tindakan Kaesang tersebut bisa dikategorikan “trading in influences” atau memperdagangkan pengaruh.

“Itu Gubernur Mesopotamia pernah dihukum gantung karena memperdagangkan pengaruh.” ujar mantan komisioner Komnas HAM ini menuturkan sejarah ribuan tahun lalu.

Pigai heran mengapa Presiden dapat memerintahkan agar dilakukan proses hukum kepada Ferdy Sambo dan juga kepada Lukas Enembe, namun belum pernah memerintahkan proses hukum kepada anaknya (Kaesang dan Gibran) saat dilaporkan ke KPK.

“Silahkan adik-adik bisa menilai,” kata Pigai.

Pembicara lainnya yang juga diminta menanggapi video Kaesang, ekonom Anthony Budiawan, menganggap istilah “trading influences” yang dicetuskan Pigai sangat menarik.  

“Sekarang ini trading ini sudah dilakukan terang-terangan. Kalau dulu orang masih tidak berani mengakui melakukannya, tapi kini sudah terang-terangan.” tegas doktor ekonomi lulusan Belanda ini.

Anthony juga menyindir Kaesang yang blak-blakan akan mengoptimalkan previlegenya sebagai anak Presiden. Menurutnya, tidak ada di luar negeri atau di mana pun negara yang bermartabat, yang (keluarga pemimpinnya) mengakui secara terang-terangan bahwa mereka akan menikmati privilege.

“Kalau ada di negara maju yang berani seperti begitu, sudah pasti kena delik,” kata Anthony Budiawan.

Ia juga menyarankan agar soal privilege Kaesang ini segera diusut. Karena menurutnya ini adalah kompetisi yang tidak fair.

Diketahui, KPK pada bulan Agustus lalu menghentikan kasus dugaan KKN yang melibatkan Kaesang dan Gibran. Laporan ke KPK ini dibuat pada bulan Januari oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun yang curigai ada relasi antara perusahaan pembakar hutan dengan bisnis anak Presiden.  

Ubedillah mengungkap fakta-fakta seperti ada kucuran dana dari Lembaga pembiayaan yang terkait grup bisnis itu sebesar total Rp 99 miliar kepada perusahaan Kaesang dan Gibran.

Petinggi perusahaan yang dilaporkan ke KPK tersebut diangkat Presiden menjadi Duta Besar di Korea Selatan akhir tahun 2021. Petinggi yang lainnya dari perusahaan yang sama juga diangkat Presiden menjadi Wakil Kepala Otorita IKN pada bulan Maret tahun 2022.

Pada awal Juni 2022, diberitakan bisnis startup milik Kaesang dan Gibran kembali disuntik dana sebesar Rp 101 miliar oleh Alpha JWC Ventures dan grup EMTEK. Jadi dalam dua tahun terakhir, total kucuran dana yang diterima oleh bisnis Kaesang yang tercatat publik mencapai Rp 200 miliar.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya