Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/Net

Politik

Kata Ketua Bawaslu, KPU yang Sebenarnya Menutup Pintu Sengketa di Tahap Pendaftaran

KAMIS, 20 OKTOBER 2022 | 19:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebijakan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam tahap pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024, dinilai tidak adil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan penilaiannya tersebut dalam acara Podcast Netgrit bertajuk "Partai Politik Layak dan Tidak Layak Lolos di Pemilu 2024", yang digelar virtual pada Kamis (20/10).

Bagja menjelaskan, kebijakan KPU yang dimaksud tidak adil dalam tahapan pendaftaran termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpoal Peserta Pemilihan Anggota DPR dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota.


Menurut Bagja, ada dua hal berbeda yang secara jelas diatur dalam beleid tersebut, utamanya soal produk hukum yang dikeluarkan KPU dalam menyampaikan hasil tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Di mana aturan yang pertama, KPU hanya memberikan formulir pengembalian dokumen pendaftaran bagi parpol yang dokumen persyaratannya dinyatakan tidak lengkap berdasarkan input ke sistem informasi partai politik (Sipol).

Sementara dia melihat dan mengetahui kebijakan berbeda diatur dalam PKPU 4/2022, bahwa parpol yang dokumen persyaratannya lengkap berdasarkan input ke Sipol diberikan berita acara.

"Jadi KPU menutup pintu sengketa sebenarnya," ujar Bagja.

Maksud dari menutup pintu sengketa, dijelaskan Bagja, parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya tidak bisa menggugat KPU RI ke Bawaslu RI karena objek tidak memiliki objek sengketa berupa berita acara.

Mendengar penjelasan Bagja tersebut, peneliti senior Netgrit, Hada Nafis Gumay yang bertindak sebagai moderator dalam diskusi virtual bersama dengan mantan Ketua KPU RI, Arief Budiman, bertanya lebih dalam terkait kebijakan tersebut dihadapan anggota KPU RI, Idham Holik yang turut hadir sebagai pembicara.

"Apakah menurut Bawaslu itu adalah pilihan yang tepat?" tanya Hadar singkat.

Dengan gamblang, Bagja menjawab; "Bukan pilihan tepat menurut kami. Karena diskriminatif ya perlakuannya. Jika kemudian yang lolos (tahap pendaftaran) diterbitkan berita acara, maka yang tidak lolos pun diberikan berita acara," tuturnya menjawab.

"(Tapi) ini yang lolos diberikan berita acara yang tidak lolos diberikan formulir untuk pendaftaran," sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut, Bagja menegaskan bahwa Bawaslu RI sebenarnya sudah mau mengambil langkah uji materiil terhadap PKPU 4/2022. Namun sayangnya, dia baru mengetahui aturan mengenai formulir pengembalian pendaftaran parpol yang tak lengkap dokumennya ketika tahapan sudah selesai.

"Kami sebenarnya mau melakukan judicial review (PKPU 4/2022) tapi sudah terlambat saat itu," ucap Bagja.

"Kalau judicial review kan seharusnya pada saat PKPU-nya baru disahkan dong?" cetus Hadar menyambar.

"Iya, tadinya mau begitu. (Tapi) kita ketemunya pas di lapangan," demikian Bagja menimpali sembari tertawa. 

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya