Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net

Politik

KPU: Selama Warga Tak Mengadu Namanya Dicatut, KTA yang Diterbitkan Parpol Legal

KAMIS, 20 OKTOBER 2022 | 18:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Persoalan pencatutan nama warga dalam data keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang diinput ke sistem informasi partai politik (Sipol) kembali diluruskan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI, Idham Holik, menyampaikan hal tersebut dalam dalam acara Podcast Netgrit bertajuk "Partai Politik Layak dan Tidak Layak Lolos di Pemilu 2024", yang digelar virtual pada Kamis (20/10).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini menjelaskan, dalam tahap verifikasi administrasi yang digelar mulai 2 Agustus hingga 9 Oktober 2022 lalu sudah dilakukan pengecekan data keanggotaan 24 parpol yang lolos tahap pendaftaran.


Idham menuturkan, pada proses verifikasi administrasi itu KPU Kabupaten/Kota telah memeriksa dokumen persyaratan yang dilampirkan terkait keanggotaan, yaitu Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP dan dicocokkan dengan Kartu Tanda Anggota.

Dalam hal memastikan data keanggotaan yang ada di Sipol tidak berasal dari pencatutan oleh parpol bersangkutan, Idham menyatakan bahwa KPU menyandingkan dengan laporan yang dimasukkan warga yang dicatut ke KPU.

"Mengenai KTA parpol yang diterbitkan tanpa seizin pemilik KTP elektronik, saya pikir ini persoalan delik aduan ya. Jadi selama masyarakat tidak menyampaikan delik aduan kepada kami, maka kami asumsikan KTA yang diterbitkan parpol itu legal," ujar Idham.

Oleh karena itu, Idham menyampaikan bahwa dalam tahapan verifikasi faktual ini KPU RI masih membuka kolom aduan masyarakat apabila ditemukan namanya dicatut oleh parpol yang kini sudah lolos tahap verifikasi administrasi.

"Jadi konteksnya delik aduan. Dan berkaitan dengan pengaduan masyarakat berkenaan dengan status keanggotaan parpol, kami buka sampai dengan tanggal 13 Desember 2022. Saat ini masih berlangsung," demikian Idham.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lampaui Ekspektasi, Ekonomi Malaysia Tumbuh 4,9 Persen di 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:16

Kuota Pembelian Beras SPHP Naik Jadi 25 Kg Per Orang Mulai Februari 2026

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:02

Analis: Sentimen AI dan Geopolitik Jadi Penggerak Pasar Saham

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:46

Hasto Bersyukur Dapat Amnesti, Ucapkan Terima Kasih ke Megawati-Prabowo

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:26

Bripda Rio, Brimob Polda Aceh yang Disersi Pilih Gabung Tentara Rusia

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jalan Menuju Pengentasan Kemiskinan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:16

Legislator Golkar: Isra Miraj Harus Jadi Momentum Refleksi Moral Politisi

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:14

Skandal DSI Terbongkar, Ribuan Lender Tergiur Imbal Hasil Tinggi dan Label Syariah

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:46

Harga Minyak Menguat Jelang Libur Akhir Pekan AS

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:35

Guru Dikeroyok, Komisi X DPR: Ada Krisis Adab dalam Dunia Pendidikan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:24

Selengkapnya