Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net

Politik

KPU: Selama Warga Tak Mengadu Namanya Dicatut, KTA yang Diterbitkan Parpol Legal

KAMIS, 20 OKTOBER 2022 | 18:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Persoalan pencatutan nama warga dalam data keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang diinput ke sistem informasi partai politik (Sipol) kembali diluruskan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI, Idham Holik, menyampaikan hal tersebut dalam dalam acara Podcast Netgrit bertajuk "Partai Politik Layak dan Tidak Layak Lolos di Pemilu 2024", yang digelar virtual pada Kamis (20/10).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini menjelaskan, dalam tahap verifikasi administrasi yang digelar mulai 2 Agustus hingga 9 Oktober 2022 lalu sudah dilakukan pengecekan data keanggotaan 24 parpol yang lolos tahap pendaftaran.


Idham menuturkan, pada proses verifikasi administrasi itu KPU Kabupaten/Kota telah memeriksa dokumen persyaratan yang dilampirkan terkait keanggotaan, yaitu Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP dan dicocokkan dengan Kartu Tanda Anggota.

Dalam hal memastikan data keanggotaan yang ada di Sipol tidak berasal dari pencatutan oleh parpol bersangkutan, Idham menyatakan bahwa KPU menyandingkan dengan laporan yang dimasukkan warga yang dicatut ke KPU.

"Mengenai KTA parpol yang diterbitkan tanpa seizin pemilik KTP elektronik, saya pikir ini persoalan delik aduan ya. Jadi selama masyarakat tidak menyampaikan delik aduan kepada kami, maka kami asumsikan KTA yang diterbitkan parpol itu legal," ujar Idham.

Oleh karena itu, Idham menyampaikan bahwa dalam tahapan verifikasi faktual ini KPU RI masih membuka kolom aduan masyarakat apabila ditemukan namanya dicatut oleh parpol yang kini sudah lolos tahap verifikasi administrasi.

"Jadi konteksnya delik aduan. Dan berkaitan dengan pengaduan masyarakat berkenaan dengan status keanggotaan parpol, kami buka sampai dengan tanggal 13 Desember 2022. Saat ini masih berlangsung," demikian Idham.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya