Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net

Politik

KPU: Selama Warga Tak Mengadu Namanya Dicatut, KTA yang Diterbitkan Parpol Legal

KAMIS, 20 OKTOBER 2022 | 18:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Persoalan pencatutan nama warga dalam data keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang diinput ke sistem informasi partai politik (Sipol) kembali diluruskan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI, Idham Holik, menyampaikan hal tersebut dalam dalam acara Podcast Netgrit bertajuk "Partai Politik Layak dan Tidak Layak Lolos di Pemilu 2024", yang digelar virtual pada Kamis (20/10).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini menjelaskan, dalam tahap verifikasi administrasi yang digelar mulai 2 Agustus hingga 9 Oktober 2022 lalu sudah dilakukan pengecekan data keanggotaan 24 parpol yang lolos tahap pendaftaran.

Idham menuturkan, pada proses verifikasi administrasi itu KPU Kabupaten/Kota telah memeriksa dokumen persyaratan yang dilampirkan terkait keanggotaan, yaitu Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP dan dicocokkan dengan Kartu Tanda Anggota.

Dalam hal memastikan data keanggotaan yang ada di Sipol tidak berasal dari pencatutan oleh parpol bersangkutan, Idham menyatakan bahwa KPU menyandingkan dengan laporan yang dimasukkan warga yang dicatut ke KPU.

"Mengenai KTA parpol yang diterbitkan tanpa seizin pemilik KTP elektronik, saya pikir ini persoalan delik aduan ya. Jadi selama masyarakat tidak menyampaikan delik aduan kepada kami, maka kami asumsikan KTA yang diterbitkan parpol itu legal," ujar Idham.

Oleh karena itu, Idham menyampaikan bahwa dalam tahapan verifikasi faktual ini KPU RI masih membuka kolom aduan masyarakat apabila ditemukan namanya dicatut oleh parpol yang kini sudah lolos tahap verifikasi administrasi.

"Jadi konteksnya delik aduan. Dan berkaitan dengan pengaduan masyarakat berkenaan dengan status keanggotaan parpol, kami buka sampai dengan tanggal 13 Desember 2022. Saat ini masih berlangsung," demikian Idham.

Populer

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

Gibran Tidak Layak dan Tidak Boleh Dilantik Menjadi Wakil Presiden

Sabtu, 21 September 2024 | 08:09

UPDATE

Dewas KPK Dituntut Usut Dugaan Pelanggaran Etik Alexander Marwata

Rabu, 02 Oktober 2024 | 00:03

MRP Papua Barat Daya Bakal Laporkan KPU ke Bawaslu

Rabu, 02 Oktober 2024 | 00:01

Bos Timah Tamron Bantah Dana CSR untuk Harvey sebagai Fee

Selasa, 01 Oktober 2024 | 23:33

Kubu La Nyalla dan Sultan Cekcok saat Bahas Pemilihan Pimpinan DPD

Selasa, 01 Oktober 2024 | 23:14

Resmi Ngantor di Senayan, Ini Janji Andi Muzakkir Aqil

Selasa, 01 Oktober 2024 | 23:02

Polisi Garap Saksi Kunci Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

Selasa, 01 Oktober 2024 | 22:46

Pilkada Sejuk di Jakarta Kunci Sukses Wujudkan Kota Global

Selasa, 01 Oktober 2024 | 22:39

PDIP: Penambahan Jumlah Komisi di DPR RI Jangan Sampai Turunkan Kualitas Legislasi

Selasa, 01 Oktober 2024 | 22:37

Dana di Pasar Modal Capai Rp137,05 Triliun di Akhir September 2024

Selasa, 01 Oktober 2024 | 22:19

AKBP Chandra: Andrew Andika Tertangkap Pesta Narkoba Usai Nonton Konser

Selasa, 01 Oktober 2024 | 22:16

Selengkapnya