Berita

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo/Net

Politik

DPR Minta Pemerintah Tak Sebatas Melarang Peredaran Obat Sirup Paracetamol Anak

KAMIS, 20 OKTOBER 2022 | 17:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah menghentikan peredaran obat sirup parasetamol untuk anak lantaran mengandung zat berbahaya yakni etilen glikol dan dietilen glikol.

Menurut anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo, pemerintah perlu menyosialisasikan secara masif terkait parasetamol sirup yang berbahaya tersebut. Lantaran menurut Rahmad, larangan saja tidak cukup, tanpa ada edukasi terhadap masyarakat soal penggunaan obat tersebut.

"Tentang hal ini (larangan penggunaan obat cair) masyarakat harus diedukasi secara masif dan optimal. Pemerintah kan bisa memanfaatkan berbagai strategi komunikasi maupun memanfaatkan platform media yang ada,” kata Rahmad kepada wartawan, Kamis (20/10).


Disisi lain, Rahmad juga meminta masyarakat diajari bagaimana caranya mengatasi penyakit yang diderita anak, semisal batuk, demam tanpa harus menggunakan obat cair. Masalahnya, kata Rahmad, selama ini masyarakat bahkan para trenaga medis sudah sangat terbiasa dengan obat sirup.

“Selama ini kan obat sirup atau cair digunakan para orang tua mana kala anaknya sakit. Apalagi, obat cair itu diperjualbelikan secara bebas. Nah, ini harus jadi perhatian, bagaimana solusinya  menurunkan panas pada anak tanpa obat cair. Masyarakat harus diedukasi tentang hal ini,” katanya.  

"Seperti obat kapsul tablet, racikan injeksi, maupun melalui anus adalah alternatif obat diluar sirup yang harus di sampaikan ke para orang itu,” imbuhnya.

Dikatakatan Rahmad, hal penting lainnya yang harus dihindari adalah kesimpangsiuran informasi menyangkut penyakit gagal ginjal akut pada anak.

“Jangan sampai akibat informasi yang simpangsiur menimbulkan kepanikan  serta rasa takut pada masyarakat. Untuk itu, kita dorong
 orangtua juga harus aktif mengikuti siaran informasi dari pemerintah tentang kasus ini,” tutupnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya