Berita

Deklarasi Gerakan Lawan Political Genocide/RMOL

Politik

Selain Lapor ke Polisi, Ini Langkah Hukum dan Politik Gerakan Melawan Politic Genocide

KAMIS, 20 OKTOBER 2022 | 14:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gerakan Melawan Politic Genocide yang diinisiasi enam partai politik (parpol) yang tak lolos tahapan pendaftaran bukan hanya akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Polisi.

Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani mengatakan, pihaknya bersama dengan 5 parpol lainnya telah membuat persiapan untuk mengambil langkah hukum dan politik untuk mempersoalkan pelaksanaan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 oleh KPU RI.

"Langkah yang dilakukan tentunya dua langkah, yaitu langkah hukum dan langkah politik," ujar Ahmad Yani saat dihubungi wartawan, Kamis (20/10).


Dia mengurai, langkah hukum masing-masing sudah dijalankan masing-masing parpol yang tergabung dalam Gerakan Melawan Politic Genocide, seperti mengajukan laporan dugaan pelanggaran administrasi KPU ke Bawaslu, dan mengajukan uji materiil PKPU 4/2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Juga menggugat PKPU-nya ke MA, karena ini bermasalah. Bagaiamna PKPU baru diundangkan tanggal 20 Juni tapi ada tindakan-tindakan KPU yang tidak punya dasar. Dan kita akan uji juga Sipol itu sendiri, karena itu tidak ada perintah UU," ujar Ahmad Yani.

Selain itu, Ahmad Yani memastikan Partai Masyumi bersama dengan 5 parpol lainnya akan melaporkan KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pasalnya, Yani menilai KPU tak mengeluarkan Berita Acara kepada parpol-parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya, dan ada sejumlah teknis pelaksanaan tahapan yang tidak berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilu.

Sementara terhadap Bawaslu, mereka menilai lembaga pengawas pemilu ini tak menjalankan tugasnya dengan benar karena telah memutuskan menolak laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilayangkan parpol-parpol yang tidak lolos tahapan pendaftaran.

"Kami anggap perbuatan ini melanggar etika baik yang dilakukan KPU maupun Bawaslu," sambungnya menegaskan.

Adapun untuk langkah politik yang akan diambil Gerakan Melawan Politic Genocide, lanjut Ahmad Yani, adalah bertemu dengan DPR RI dan menteri terkait yang mengurusi urusan pemilu.

"Langkah-langkah politiknya, karena KPU mitra Komisi II, maka kita akan ke Komisi II. Dan mungkin kita akan bertemu juga Pak Mahfud sebagai Menko Polhukam," demikian Ahmad Yani.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya