Berita

Bendera partai di Malaysia/Net

Dunia

Malaysia Tetapkan Pemilu Cepat pada 19 November

KAMIS, 20 OKTOBER 2022 | 13:03 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Malaysia telah menetapkan tanggal untuk pemilihan umum berikutnya setelah Parlemen dibubarkan. Pemilu akan digelar pada 19 November mendatang.

Komisi Pemilihan pada Kamis (20/10) mengumumkan pencalonan kandidat akan dilakukan pada 5 November, kemudian akan dilakukan kampanye selama 14 hari.

Dimuat The Straits Times, diperkirakan lebih dari 20 juta warga Malaysia akan memberikan hak suaranya untuk memilih pemerintahan baru.


Pemilu cepat ini digelar setelah Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob mengumumkan pembubaran parlemen pada pekan lalu setelah mendapatkan persetujuan dari Yang Dipertuan Agong.

Berdasarkan konstitusi, pemilu harus digelar dalam waktu 60 hari setelah pembubaran parlemen. Meski begitu, banyak kekhawatiran muncul lantaran pemilu dilakukan di tengah musim hujan yang biasanya memicu banjir.

Selama pemilu, sebanyak 222 kursi parlemen akan diperebutkan, bersama dengan kursi legislatif negara bagian Pahang, Perlis, dan Perak. Pemilihan paruh waktu untuk negara bagian Sabah juga akan dilakukan pada hari yang sama.

Sebuah rekor 10 dari 13 negara bagian Malaysia tidak akan menyelenggarakan pemilihan legislatif negara bagian secara bersamaan dengan pemilihan federal. Ini mencerminkan ketidakstabilan politik yang telah mengguncang Malaysia sejak dua tahun yang lalu.

Negara bagian Sabah, Sarawak, Melaka dan Johor semuanya telah menyelenggarakan pemilihan umum negara bagian dalam dua tahun terakhir, tiga di antaranya dipicu oleh pembelotan partai.

Enam negara bagian lainnya yang dipimpin oleh oposisi Pakatan Harapan dan Parti Islam SeMalaysia telah memilih untuk tidak membubarkan majelis negara bagian menjelang musim banjir.

Basis pemilih yang memenuhi syarat Malaysia telah membengkak hampir 50 persen untuk pemilihan mendatang dibandingkan dengan pemilihan sebelumnya pada 2018. Komisi mengatakan 21,1 juta pemilih memenuhi syarat untuk memberikan suara mereka, dibandingkan dengan hampir 15 juta pada 2018.

Komisi tidak memberikan target partisipasi pemilih, tetapi banyak yang memperkirakan bahwa target tersebut akan lebih rendah dari 82 persen jumlah pemilih yang terdaftar pada tahun 2018. Hal ini sebagian disebabkan oleh fakta bahwa sebagian besar pemilih baru muncul setelah menurunkan batas usia pemilih menjadi 18 tahun. Selain itu, menggunakan hak suara tidak diwajibkan di Malaysia.

Politik Malaysia telah berada dalam kekacauan sejak runtuhnya pemerintahan koalisi Pakatan Harapan pada tahun 2020, kurang dari dua tahun setelah mengalahkan Barisan Nasional pada tahun 2018.

Malaysia telah memiliki tiga perdana menteri dalam tiga tahun, dan dua pemerintahan terakhir hanya memiliki satu digit mayoritas di Parlemen.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya