Berita

Sidang di PN Jaksel dengan terdakwa Putri Candrawathi/Net

Hukum

Jaksa: Pengacara Putri Candrawathi Tidak Paham Maksud Pasal 143 Ayat 2 KUHAP

KAMIS, 20 OKTOBER 2022 | 12:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami maksud Pasal 143 Ayat 2 KUHAP. Alasannya, karena mereka menganggap surat dakwaan disusun dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil.

Hal itu merupakan tanggapan dari tim JPU menanggapi eksepsi yang telah disampaikan oleh tim PH Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10).

Dalam sidang tanggapan JPU atas eksepsi PH Putri, JPU membeberkan satu persatu tanggapan dari eksepsi, salah satunya terkait eksepsi yang berbunyi "surat dakwaan disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil, sebagaimana yang telah kami jelaskan mengenai ketentuan perumusan dakwaan secara singkat (dalam poin IV Ketentuan Perumusan Dakwaan), Sehingga surat dakwaan berdasarkan Pasal 143 KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum".

"Setelah Penuntut Umum mencermati uraian eksepsi atau nota keberatan PH terdakwa Putri Candrawathi (vide halaman 22-24) rupanya PH terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami maksud dari Pasal 143 Ayat 2 KUHAP," ujar Jaksa pada Kamis (20/10).

Pasal 143 Ayat 2 KUHAP tersebut kata Jaksa, dengan tegas berbunyi "Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana".

"Bahwa apabila dilihat dari rumusan Pasal 143 Ayat 3 KUHAP tersebut di atas, jelas dan tegas dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Putri Candrawathi telah tersusun secara sistematis, jelas, dan tegas, di akhir surat dakwaan tertanggal 5 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Penuntut Umum atas nama Rudi Irmawan," jelas Jaksa.

Bahkan kata Jaksa, di awal surat dakwaan, sudah disebutkan waktu kejadian, yakni "pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 15.28 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2022".

Selain itu kata Jaksa, dalam surat dakwaan juga dijelaskan tempat tindak pidana, yaitu bertempat di Jalan Saguling 3 nomor 29, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran 1, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta (selanjutnya disebut rumah Saguling 3 nomor 29), dan bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga nomor 46 RT.05/01, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran 1, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta (selanjutnya disebut rumah dinas Duren Tiga nomor 46).

"Dengan uraian peristiwa yang tersusun secara terstruktur dari awal persiapan hingga selesainya peristiwa terjadi, sebagaimana yang dikemukakan oleh Harun K. Husein dalam bukunya yang berjudul 'Surat Dakwaan Teknik Penyusunan Fungsi dan Permasalahannya' menjelaskan mengenai yang dimaksud dengan jelas sebagaimana dimaksud Pasal 143 Ayat 3 KUHAP, yaitu 'Penuntut Umum harus mampu merumuskan unsur-unsur delik yang didakwakan sekaligus memadukan dengan uraian perbuatan materil (fakta) yang dilakukan oleh terdakwa dalam surat dakwaan'," terang Jaksa.

Tak hanya itu kata Jaksa, dalam Buku Himpunan Tata Naskah dan Petunjuk Teknis Penyelesaian Perkara Pidana Umum Kejaksaan Agung RI pada halaman 68 menjelaskan uraian secara cermat yang berarti menuntut ketelitian JPU dalam mempersiapkan surat dakwaan yang akan diterapkan bagi terdakwa.

"Dengan menempatkan kata 'cermat' paling dekat dari rumusan Pasal 143 Ayat 2 huruf b KUHAP, pembuat UU menghendaki agar JPU dalam membuat surat dakwaan selalu bersikap korek dan teliti. Uraian secara jelas berarti uraian kejadian atau fakta kejadian yang jelas dalam surat dakwaan," tutur Jaksa.

Sehingga kata Jaksa, terdakwa dengan mudah memahami apa yang didakwakan terhadap dirinya dan dapat mempersiapkan pembelaan dengan sebaik-baiknya. Sementara terkait uraian secara lengkap, berarti surat dakwaan memuat semua unsur atau elemen tindak pidana yang didakwakan.

"Unsur-unsur tersebut harus terlukis di dalam uraian fakta kejadian yang dituangkan dalam surat dakwaan," pungkas Jaksa.

Populer

BANI Menangkan Anak-Anak Soeharto, OC Kaligis: Kami Gugat dan Lawan

Selasa, 03 Desember 2024 | 15:57

Lebih Mulia Dagang Es Teh daripada Dagang Agama

Rabu, 04 Desember 2024 | 06:59

Haris Moti Yakin Pilkada Jakarta Lanjut Dua Putaran

Kamis, 05 Desember 2024 | 16:33

Jokowi Tekor Ratusan Miliar di Pilkada Jakarta

Senin, 02 Desember 2024 | 01:26

Informasi Dirut BNI Terlibat Pembiayaan Usaha Michael Timothy-KoinWorks Menyesatkan

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:44

Try Sutrisno Minta LaNyalla Tetap Perjuangkan UUD 1945 Naskah Asli

Sabtu, 07 Desember 2024 | 07:00

Wall Street Pecah Rekor, Saham Meta Terbang 2,4 Persen

Sabtu, 07 Desember 2024 | 07:57

UPDATE

Terowongan Silaturahmi Agar Jadi Simbol Toleransi di Indonesia

Kamis, 12 Desember 2024 | 21:47

Dewas Sebut Pimpinan KPK Jilid V Belum Memberikan Teladan dan Nyalinya Kecil

Kamis, 12 Desember 2024 | 21:38

TNI Baiknya di Bawah Presiden Seperti Polri

Kamis, 12 Desember 2024 | 21:26

Tata Kelola Keuangan Haji dan Ekosistem Halal Ditingkatkan Tahun 2025

Kamis, 12 Desember 2024 | 21:11

Dukung Nataru, Pembangunan Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Rampung

Kamis, 12 Desember 2024 | 21:06

Prabowo Pakai Dasi Kuning di HUT Golkar

Kamis, 12 Desember 2024 | 20:51

Perakit Rudal Jelajah Rusia Tewas Ditembak di Moskow

Kamis, 12 Desember 2024 | 20:50

Bermain di Stadion Manahan, Prabowo Optimistis Timnas Menang Lawan Laos

Kamis, 12 Desember 2024 | 20:47

Resmikan Terowongan Silaturahmi, Prabowo Ngaku Kebagian Enaknya Kinerja Jokowi

Kamis, 12 Desember 2024 | 20:43

Gantikan Megawati, Puan Hadiri HUT ke-60 Golkar

Kamis, 12 Desember 2024 | 20:41

Selengkapnya