Berita

Pembacaan vonis Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus suap pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat/RMOL

Hukum

Terbit Rencana Perangin Angin Divonis 9 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut 5 Tahun

RABU, 19 OKTOBER 2022 | 22:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus suap paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin divonis sembilan tahun penjara dan pencabutan hak politik selama lima tahun.

Vonis itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/10).

Majelis Hakim menilai, Terbit dan Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni menerima suap Rp 572 juta.


"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin selama sembilan tahun dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan," ujar Majelis Hakim.

Sedangkan terdakwa Iskandar, divonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juga subsider lima bulan kurungan.

Selain itu, Terbit juga divonis pencabutan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis untuk terdakwa lainnya, yakni Marcos Surya Abdi dengan pidana penjara selama 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan. Serta menjatuhkan vonis untuk Shuhanda Citra dan Isfi Syafitra selama lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya