Pembacaan vonis Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus suap pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat/RMOL
Pembacaan vonis Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus suap pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat/RMOL
Vonis itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/10).
Majelis Hakim menilai, Terbit dan Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni menerima suap Rp 572 juta.
Populer
Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36
Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00
Senin, 25 Mei 2026 | 08:33
Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43
Senin, 01 Juni 2026 | 02:30
Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18
Senin, 01 Juni 2026 | 04:00
UPDATE
Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13
Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05
Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01
Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56
Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52
Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45
Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42
Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41
Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07
Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06