Berita

Alvin Lim/Net

Politik

Pakar Hukum: Sesuai Amar Putusan, Sudah Tepat Kejaksaan Tahan Alvin Lim

RABU, 19 OKTOBER 2022 | 16:08 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Agung sudah tepat mengeksekusi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan melakukan penahanan terhadap Alvin Lim yang telah menerima vonis 4,5 tahun atas kasus dugaan pemalsuan data.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, Alvin Lim oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah dijatuhi hukuman dan diperintahkan untuk ditahan di penjara.

“Amar putusannya memerintahkan untuk ditahan. Jadi ketika sudah diperintahkan untuk ditahan, kalau Kejaksaan tidak menahan, ya jadi salah,” kata Suparji kepada wartawan, Rabu (19/10).


Amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Alvin Lim dijatuhi sanksi pidana penjara selama 4,5 tahun. Dalam amar putusan banding, hakim juga memerintahkan agar Alvin Lim ditahan
Sekalipun ada proses hukum lanjutan yang ditempuh Alvin Lim, Suparji menilai upaya penahanan tetap bisa dilakukan. Dia mencontohkan seperti yang dialami mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

“Tidak ada masalah ditahan. Masih tahanan juga, bukan ke lembaga pemasyarakatan. Dulu lihat kasus Ahok. Dia ditahan juga usai putusan Pengadilan Negeri, meski ada upaya hukum lanjutan," terangnya.

"Dalam rentang waktu menunggu (proses hukum lanjutan), dia tetap ditahan,” demikian Suparji.

Adapun Alvin Lim akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, usai dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa (18/10).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya