Berita

Alvin Lim/Net

Politik

Pakar Hukum: Sesuai Amar Putusan, Sudah Tepat Kejaksaan Tahan Alvin Lim

RABU, 19 OKTOBER 2022 | 16:08 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Agung sudah tepat mengeksekusi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan melakukan penahanan terhadap Alvin Lim yang telah menerima vonis 4,5 tahun atas kasus dugaan pemalsuan data.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, Alvin Lim oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah dijatuhi hukuman dan diperintahkan untuk ditahan di penjara.

“Amar putusannya memerintahkan untuk ditahan. Jadi ketika sudah diperintahkan untuk ditahan, kalau Kejaksaan tidak menahan, ya jadi salah,” kata Suparji kepada wartawan, Rabu (19/10).


Amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Alvin Lim dijatuhi sanksi pidana penjara selama 4,5 tahun. Dalam amar putusan banding, hakim juga memerintahkan agar Alvin Lim ditahan
Sekalipun ada proses hukum lanjutan yang ditempuh Alvin Lim, Suparji menilai upaya penahanan tetap bisa dilakukan. Dia mencontohkan seperti yang dialami mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

“Tidak ada masalah ditahan. Masih tahanan juga, bukan ke lembaga pemasyarakatan. Dulu lihat kasus Ahok. Dia ditahan juga usai putusan Pengadilan Negeri, meski ada upaya hukum lanjutan," terangnya.

"Dalam rentang waktu menunggu (proses hukum lanjutan), dia tetap ditahan,” demikian Suparji.

Adapun Alvin Lim akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, usai dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa (18/10).

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya