Berita

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono/Net

Politik

Selain Kemunduran, Kebijakan Heru Budi Seperti Ahok Dapat Merusak Sistem

RABU, 19 OKTOBER 2022 | 07:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain kemunduran, langkah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi yang mengembalikan kebijakan era Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait posko pengaduan di Balaikota, juga dianggap merusak sistem dan tatanan yang ada.

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, sebuah kemunduran jika semua aduan masyarakat berujung dan diselesaikan oleh Pj Gubernur DKI, yakni dengan kembali membuka posko pengaduan yang sebelumnya telah dihilangkan oleh Anies Baswedan dan digantikan melalui pengaduan online.

"Publik melihat sistem harus berjalan dengan sebagaimana mestinya. Di pemerintahan itu ada kewenangannya masing-masing. Kalau kemudian semua berujung di Pj Gubernur, maka selain akan merusak sistem dan tatanan, juga terkesan Pj Gubernur One Man Show dalam menjalankan pemerintahan daerah," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (19/10).


Karena menurut akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, semua sudah digariskan oleh peraturan perundang-undangan tentang batasan kewenangan mulai dari RT, RW, Lurah, hingga kepala daerah.

"Kalau semua diborong Pj Gubernur, tandanya sistem tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya," kata Saiful.

Saiful menilai, penggunaan sistem aplikasi pengaduan seperti yang dibangun era Anies Baswedan jauh lebih efektif dan efisien, daripada harus ke Balaikota Pemprov DKI Jakarta. Di mana, terdapat 14 kanal pengaduan resmi yang disediakan Pemprov DKI.

"Selain bikin sesak Pemprov juga tidak produktif, apalagi misalnya harus dilakukan oleh Pj Gubernur secara langsung, masih banyak hal-hal penting selain harus diselesaikan daripada hanya aduan masyarakat," pungkas Saiful.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya