Berita

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), Arjuna Putra Aldino/RMOL

Politik

DPP GMNI Bantah Adakan Agenda Rapimnas Di Ancol

RABU, 19 OKTOBER 2022 | 03:05 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyatakan bahwa tidak ada agenda Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang diselenggarakan pada tanggal 15-17 Oktober 2022 di Taman Impian Jaya Ancol Jakarta.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), Arjuna Putra Aldino mengatakan DPP GMNI yang sah berdasarkan SK Kemenkumham tidak pernah menyelenggarakan agenda Rapimnas di Jakarta dan tidak pernah mengundang bakal calon Presiden yang sudah di deklarasikan oleh salah satu Parpol.

"Kami sebagai organisasi GMNI yang sah dan memiliki badan hukum SK Kemenkumham tidak pernah menyelenggarakan acara Rapimnas di Taman Impinan Jaya Ancol Jakarta," kata Arjuna kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (19/10).


Arjuna menjelaskan, berdasarkan informasi yang ia dapat, agenda Rapimnas GMNI mendapatkan dukungan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baik dukungan pembiayaan maupun fasilitas pemerintah Provinsi. Bahkan agenda tersebut dibuka langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Arjuna menyesalkan tindakan Pemprov DKI yang memberikan dukungan terhadap kelompok ilegal yang mengatasnamakan GMNI apalagi jika menggunakan APBD DKI Jakarta. Tentu ada mekanisme yang mengatur pemberian hibah melalui APBD.

“Kami sesalkan Pemprov memberi dukungan kepada kelompok yang tidak memiliki legalitas organisasi. Ini seperti bukan kerja pemerintahan yang semuanya diatur oleh mekanisme perundang-undangan. Tidak bisa asal terabas. Jangan karena kebelet politik semua aturan diterabas," terang Arjuna

Selain itu, Arjuna juga menyampaikan bahwa organisasinya akan melakukan kajian adanya potensi fraud dan pelanggaran pidana atas dugaan pemberian hibah dan penggunaan fasilitas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada organisasi yang tidak berbadan hukum.

Menurut Arjuna, ini berpotensi menerabas aturan yang berlaku terutama Permendagri tentang pedoman pemberian hibah melalui APBD.

“Kami melihat ada potensi pelanggaran baik pidana maupun fraud terkait dukungan Pemprov DKI Jakarta kepada agenda Rapimnas Ilegal yang diselenggarakan sekelompok orang yang tidak memiliki legalitas. Berpotensi menabrak aturan, kita sedang kaji," tutur Arjuna.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya