Berita

Abdullahi Ahmed/Net

Dunia

Bantu Rekrut Anggota ISIS, Warga Kanada Divonis 20 Tahun Penjara di AS

SELASA, 18 OKTOBER 2022 | 13:03 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Seorang pria warga negara Kanada divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan Amerika Serikat (AS) pada Senin (17/10) lantaran terlibat dalam perekrutan anggota ISIS dengan mengirim setengah lusin warga negara Amerika Utara untuk melakukan perjalanan ke Suriah.

Dimuat Deutsche Welle pada Selasa (18/10), pria bernama Abdullahi Ahmed yang berusia 37 tahun ini ditahan oleh otoritas Kanada pada 2017 lalu. Setelah itu Abdullahi diekstradisi ke AS pada 2019.

Menurut pernyataan dari Departemen Kehakiman pada Desember 2021 lalu di pengadilan federal di San Diego, Abdullahi telah mengaku bersalah karena memberikan dukungan material kepada teroris.


Ia membantu enam warga negara Kanada dan Amerika untuk bergabung dengan ISIS di Suriah pada tahun 2013 dan 2014 lalu. Salah satu dari enam anggota tersebut termasuk ke dalam orang Amerika pertama yang tewas dalam perjuangan untuk organisasi ekstremis ini.

Dari keenam orang ini, tiga di antaranya merupakan sepupu Abdullahi dari Edmonton, Kanada, dan sepupunya yang berusia 18 tahun dari Minneapolis.

Abdullahi juga merekrut seorang penduduk San Diego, Douglas McAuthur McCain. Namun kini keenam orang yang direkrut tersebut, termasuk McCain, telah terbunuh di Suriah saat berperang bersama pejuang ISIS dalam melawan pasukan oposisi Suriah pada tahun 2014.

Abdullahi juga mengaku telah melakukan perampokan bersenjata di sebuah toko perhiasan di Edmonton pada 2014, dalam upayanya untuk mengumpulkan uang guna membiayai para pejuang asing yang akan bergabung bersama ISIS.

Atas tindakannya tersebut Abdullahi telah divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan AS, dikarenakan telah terbukti secara langsung mendanai kegiatan kekerasan terorisme, termasuk penculikan dan pembunuhan orang-orang di Suriah.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya