Berita

Abdullahi Ahmed/Net

Dunia

Bantu Rekrut Anggota ISIS, Warga Kanada Divonis 20 Tahun Penjara di AS

SELASA, 18 OKTOBER 2022 | 13:03 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Seorang pria warga negara Kanada divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan Amerika Serikat (AS) pada Senin (17/10) lantaran terlibat dalam perekrutan anggota ISIS dengan mengirim setengah lusin warga negara Amerika Utara untuk melakukan perjalanan ke Suriah.

Dimuat Deutsche Welle pada Selasa (18/10), pria bernama Abdullahi Ahmed yang berusia 37 tahun ini ditahan oleh otoritas Kanada pada 2017 lalu. Setelah itu Abdullahi diekstradisi ke AS pada 2019.

Menurut pernyataan dari Departemen Kehakiman pada Desember 2021 lalu di pengadilan federal di San Diego, Abdullahi telah mengaku bersalah karena memberikan dukungan material kepada teroris.


Ia membantu enam warga negara Kanada dan Amerika untuk bergabung dengan ISIS di Suriah pada tahun 2013 dan 2014 lalu. Salah satu dari enam anggota tersebut termasuk ke dalam orang Amerika pertama yang tewas dalam perjuangan untuk organisasi ekstremis ini.

Dari keenam orang ini, tiga di antaranya merupakan sepupu Abdullahi dari Edmonton, Kanada, dan sepupunya yang berusia 18 tahun dari Minneapolis.

Abdullahi juga merekrut seorang penduduk San Diego, Douglas McAuthur McCain. Namun kini keenam orang yang direkrut tersebut, termasuk McCain, telah terbunuh di Suriah saat berperang bersama pejuang ISIS dalam melawan pasukan oposisi Suriah pada tahun 2014.

Abdullahi juga mengaku telah melakukan perampokan bersenjata di sebuah toko perhiasan di Edmonton pada 2014, dalam upayanya untuk mengumpulkan uang guna membiayai para pejuang asing yang akan bergabung bersama ISIS.

Atas tindakannya tersebut Abdullahi telah divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan AS, dikarenakan telah terbukti secara langsung mendanai kegiatan kekerasan terorisme, termasuk penculikan dan pembunuhan orang-orang di Suriah.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya