Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi/Net

Politik

Ajukan Sengketa ke Bawaslu, PKP dan Prima Harus Lengkapi Berkas dalam Tempo 3 Hari

SELASA, 18 OKTOBER 2022 | 11:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan sengketa terhadap hasil verifikasi administrasi yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilayangkan dua partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI, Puadi menyampaikan, ada dua permohonan sengketa yang dikirimkan dua parpol yang dinyatakan tidak lolos tahap verifikasi administrasi oleh KPU RI. Dua parpol itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dan Partai Prima.

"Sudah datang hari Senin (kemarin), tapi begitu kita lihat berkasnya, ada berkas laporan yang kurang lengkap. Itu harus diperbaiki," ujar Puadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/10).


Puadi menuturkan, berkas gugatan sengketa yang diajukan PKP dan Prima terhadap KPU RI harus diperbaiki dalam kurun waktu 3 hari sejak diserahkan ke Bawaslu RI.

"Ada waktu tiga hari untuk memperbaiki. Nanti datang lagi ke Bawaslu, kita periksa lagi. Kalau ternyata lengkap (berkas laporannya) misalkan, kita kaji lagi untuk mengetahui keterpenuhan syarat formil dan materiilnya," urai Puadi.

Lebih lanjut, mantan anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini memastikan, ketika berkas gugatan sengketa kedua parpol itu dinyatakan lengkap, barulah Bawaslu RI melakukan registrasi perkara.

"Setelah registrasi, Bawaslu punya waktu dua hari untuk proses mediasi, untuk mencapai kata sepakat atau tidak. Jadi nanti Bawaslu mengundang pemohon dan termohonnya," terang Puadi.

"Kalau tidak mencapai kata sepakat maka dilakukan mekanisme ajudikasi. Jadi setelah registrasi sampai penyelesaian sengketa itu punya waktu 12 hari," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya