Berita

Ferdy Sambo saat menjalani sidang perdana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat/Ist

Hukum

Teriak ke Bharada E untuk Habisi Yosua, Sambo: Cepet Woy Kau Tembak!

SENIN, 17 OKTOBER 2022 | 17:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dalam sidang dakwaan, terungkap bahwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memerintahkan anak buahnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu diungkapkan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Awalnya, Jaksa membeberkan rencana jahat Sambo dengan beberapa orang lain, yakni Richard, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf, serta diketahui oleh istri Sambo, Putri Candrawathi.


Sambo sebelumnya mempertanyakan keberanian Ricky untuk menembak Yosua, akan tetapi, Ricky tidak berani karena tidak kuat mentalnya. Sehingga, Sambo mempertanyakan hal yang sama kepada Richard dan disanggupinya untuk menembak Yosua.

Bertempat di ruang tengah dekat meja makan, Sambo bertemu dan berhadapan dengan Yosua, pada saat itu Sambo langsung memegang leher bagian belakang Yosua lalu mendorongnya ke depan, sehingga posisi Yosua tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan Sambo.

Sedang Richard berada di samping kanan Sambo, sedangkan posisi Kuat berada di belakang Sambo dalam posisi bersiaga. Sedangkan Putri berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih tiga menteri

Kemudian Sambo langsung mengatakan kepada Yosua "jongkok kamu!". Lalu Yosua sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata "ada apa ini?".

"Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'woy,! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!'," ujar JPU.

Menurut Jaksa, seharusnya Sambo sebagai seorang perwira tinggi di Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) yang sudah lama berkecimpung dalam duni hukum, sepatutnya bertanya dan memberikan kesempatan kepada Yosua untuk menjelaskan tentang hal yang terjadi sebagaimana cerita Putri tentang pelecehan yang terjadi di Magelang.

"Dan bukan malah membuat terdakwa Ferdy Sambo semudah itu menjadi marah dan emosi hingga merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Jaksa.

Selanjutnya, Richard mengarahkan senjata api Glock 17 ke tubuh korban Yosua dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak tiga atau empat kali hingga korban Yosua terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Yosua hingga korban meninggal dunia," ujar Jaksa.

Tembakan Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar, lintasa anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.

"Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo dengan akal liciknya untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabuhi perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, kemudian terdakwa Ferdy Sambo menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali lalu berbalik arah dan menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lalu menempelkan senjata api HS milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke tangan kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tutur JPU.

Perbuatan itu dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara Richard dengan Yosua.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Bedakan Es Gabus dengan Spons Saja Tidak Bisa, Apalagi Ijazah Asli

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:09

Mendesak Pemberlakuan Cukai MBDK

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:03

Paling Ideal Kedudukan Polri di Bawah Presiden

Jumat, 30 Januari 2026 | 01:21

MBG Lebih Mendesak, Lapangan Kerja Nanti Dulu Ya!

Jumat, 30 Januari 2026 | 01:16

Eggi Sudjana Cs Telah Jadi Pelayan Kepentingan Politik Jokowi

Jumat, 30 Januari 2026 | 01:11

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

PKR Tatap Pemilu 2029 Mengandalkan Kader Daerah

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:09

Kubu Jokowi akan Terus Lancarkan Strategi Adu Domba terkait Isu Ijazah Palsu

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:04

Ahmad Luthfi Menghilang saat Bencana Menerjang Jateng

Kamis, 29 Januari 2026 | 23:38

Roy Suryo akan Laporkan Balik Eggi Sudjana Cs

Kamis, 29 Januari 2026 | 23:15

Selengkapnya