Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net

Politik

KPU akan Coret 50 Dukungan Bagi Bacalon Anggota DPD yang Gandakan Data Pendukung

SENIN, 17 OKTOBER 2022 | 17:03 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Syarat dukungan peserta pemilihan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang akan diatur lebih lanjut di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) akan turut memuat sanksi bagi yang menggandakan data pendukung.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, dalam acara uji publik PKPU tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Anggota DPD Tahun 2024, di Kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/10).

"Pada pasal 10 (PKPU Pencalonan Anggota DPD Tahun 2024) terkait dengan sanksi 50 (data dihapus) temuan bukti data palsu atau data yang digandakan," ujar Idham.


Lebih lanjut, Idham menuturkan bahwa masyarakat yang bisa dijadikan basis dukungan anggota DPD adalah mereka yang masuk ke dalam database pemilih yang diidentifikasi melalui kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Di samping melalui e-KTP, Anggota DPD juga bisa menjadikan basis data Kartu Keluarga (KK) sebagai data dukungan. Akan tetapi dengan syarat orang yang masuk di dalam KK sudah memasuki umur 17 tahun pada saat pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 yang jatuh pada 14 Februari.

"Berkaitan dengan KTP/KK ini sudah pernah dilakukan pada 2018, kami ingin memudahkan bagi para calon untuk mendapatkan dukungan," katanya.

"Siapa yang bisa mendukung itu adalah yang sudah lebih 17 tahun dan punya KTP. Tapi biasanya kan umurnya sudah cukup tapi belum punya KTP, oleh karena itu kami memudahkan dengan menggunakan KK," demikian Idham menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya