Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net

Politik

KPU akan Coret 50 Dukungan Bagi Bacalon Anggota DPD yang Gandakan Data Pendukung

SENIN, 17 OKTOBER 2022 | 17:03 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Syarat dukungan peserta pemilihan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang akan diatur lebih lanjut di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) akan turut memuat sanksi bagi yang menggandakan data pendukung.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, dalam acara uji publik PKPU tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Anggota DPD Tahun 2024, di Kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/10).

"Pada pasal 10 (PKPU Pencalonan Anggota DPD Tahun 2024) terkait dengan sanksi 50 (data dihapus) temuan bukti data palsu atau data yang digandakan," ujar Idham.

Lebih lanjut, Idham menuturkan bahwa masyarakat yang bisa dijadikan basis dukungan anggota DPD adalah mereka yang masuk ke dalam database pemilih yang diidentifikasi melalui kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Di samping melalui e-KTP, Anggota DPD juga bisa menjadikan basis data Kartu Keluarga (KK) sebagai data dukungan. Akan tetapi dengan syarat orang yang masuk di dalam KK sudah memasuki umur 17 tahun pada saat pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 yang jatuh pada 14 Februari.

"Berkaitan dengan KTP/KK ini sudah pernah dilakukan pada 2018, kami ingin memudahkan bagi para calon untuk mendapatkan dukungan," katanya.

"Siapa yang bisa mendukung itu adalah yang sudah lebih 17 tahun dan punya KTP. Tapi biasanya kan umurnya sudah cukup tapi belum punya KTP, oleh karena itu kami memudahkan dengan menggunakan KK," demikian Idham menambahkan.

Populer

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Tak Nongol di Patung Kuda

Minggu, 22 September 2024 | 13:26

UPDATE

Undang Parpol, MK Jelaskan Mekanisme Perselisihan Hasil Pilkada

Rabu, 02 Oktober 2024 | 10:03

Rano Karno Pastikan Naturalisasi Diperlukan Timnas Indonesia

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:48

Harga Minyak Dunia Langsung Mendidih Usai Iran Luncurkan Rudal ke Israel

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:45

KPK Temukan Uang Tunai saat Geledah Rumah Milik Keluarga Abdul Ghani Kasuba

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:36

Menyambut 77 Tahun Usia Pakistan, Isu Pernikahan Anak Masih Jadi Perhatian

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:23

Nepal Siap Kirim Banyak Tenaga Kerja ke Jepang

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:15

Haji Isam Kembali Sandarkan Alat Berat di Merauke

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:12

Claudia Sheinbaum Dilantik sebagai Presiden Perempuan Pertama Meksiko

Rabu, 02 Oktober 2024 | 08:52

AHY Tendang Bola Persahabatan di HUT Nasional Korsel

Rabu, 02 Oktober 2024 | 08:04

Dirjen Bimas Islam Kemenag: 255.989 Tanah Wakaf Tersertifikasi per September 2024

Rabu, 02 Oktober 2024 | 08:02

Selengkapnya