Partai Prima resmi mengajukan gugatan atas putusan KPU yang tidak meloloskan mereka untuk mengikuti verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024/Ist
Partai Prima resmi mengajukan gugatan atas putusan KPU yang tidak meloloskan mereka untuk mengikuti verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024/Ist
Gugatan ini dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Prima, Dominggus Oktavianus, beserta tim advokasi Prima, Senin (17/10).
"Selanjutnya tim advokasi Prima bersiap untuk tindak-lanjut perkara baik dalam bentuk mediasi maupun ajudikasi yang diadakan oleh Bawaslu RI menyangkut permohonan ini," ujar Ketua Tim Advokasi Prima, M. Maulana Bungaran, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (17/10).
Populer
Senin, 27 Juli 2026 | 19:53
Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58
Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44
Senin, 27 Juli 2026 | 01:03
Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02
Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55
UPDATE
Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56
Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30
Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09
Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42
Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24
Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04
Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35
Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05
Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39
Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53