Berita

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo/Net

Hukum

Dalam Dakwaan, Ferdy Sambo Dengan Tenang Susun Strategi untuk Merampas Nyawa Yosua Hutabarat

SENIN, 17 OKTOBER 2022 | 13:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa berkat pengalaman puluhan tahun menjadi anggota Kepolisian, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan tenang memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu diungkapkan tim JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana untuk terdakwa Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang (17/10).

Awalnya, JPU membeberkan peristiwa yang terjadi di rumah Sambo di Perum Cempaka Residence Blok C III, Jalan Cempaka, Kelurahan Banyu Rojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang atau dikenal dengan rumah di Magelang.


Istri Sambo, Putri Candrawathi kata Jaksa, pada Jumat dinihari (8/7) saat masih di Magelang, menelepon Sambo yang berada di Jakarta. Sambil menangis, Putri berbicara dengan Sambo bahwa Yosua telah masuk ke kamar pribadi Putri dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap Putri.

Selanjutnya pada sore harinya saat Putri beserta rombongan tiba di Rumah Saguling 3 nomor 29, Putri menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang. Di mana, Putri mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Yosua.

"Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah, namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota Kepolisian sehingga terdakwa Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU.

Selanjutnya, Sambo memanggil Ricky Rizal Wibowo selaku ajudan melalui Handy Talkie (HT) untuk menemuinya di lantai tiga. Setelah itu, Sambo bertanya kepada Ricky dengan perkataan "ada apa di Magelang?" Lalu Ricky menjawab "tidak tahu pak".

Kemudian, Sambo berkata lagi "ibu sudah dilecehkan oleh Yosua". Selanjutnya Sambo meminta kepada Ricky dengan berkata "kamu berani nggak tembak dia (Yosua)?", dijawab oleh Ricky "tidak berani pak, karena saya nggak kuat mentalnya pak".

Kemudian, Sambo mengatakan kepada Ricky "tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga". Dan perkataan Sambo tersebut tidak dibantah oleh Ricky.

Lalu, Sambo untuk mendukung rencana yang sudah diinginkan dan dikehendakinya tersebut, menyampaikan kepada Ricky untuk memanggil Richard.

"Saksi Ricky Rizal Wibowo yang sudah mengetahui niat terdakwa Ferdy Sambo yang ingin merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ternyata tidak berusaha untuk menghentikan terdakwa Ferdy Sambo supaya tidak melakukan niatnya tersebut," terang JPU.

Ricky selanjutnya tetap turun langsung menemui Richard di teras rumah dan setelah bertemu kata Jaksa, ternyata Ricky bukannya memberitahu niat dan rencana jahat dari Sambo yang sebenarnya agar mencegah niat dan rencana jahat tersebut dilaksanakan, namun Ricky malah ikut mendukung keinginan atau kehendak Sambo dengan berkata kepada Richard "Cad,,,dipanggil bapak ke lantai tiga, naik lift saja Cad".

Selanjutnya, Richard menemui Sambo, dan dijelaskan cerita sepihak dari Putri yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan "bahwa waktu di Magelang, Ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua".

Setelah itu Richard yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan Sambo. Di saat yang sama, perkataan Sambo juga didengar Putri yang langsung keluar dari kamarnya dan duduk di samping Sambo. Sehingga, ikut terlibat dalam pembicaraan antara Sambo, dan Richard.

Selanjutnya Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada Richard "berani kamu tembak Yosua?". Dan dijawab Richard "siap komandan".

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya