Berita

Ketua KPK Firli Bahuri/RMOL

Hukum

Firli Bahuri: Cara Kerja KPK Tidak Berdasar pada Kepentingan Sesaat dan Suatu Hasrat Politik

MINGGU, 16 OKTOBER 2022 | 23:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, cara kerja KPK tidak berdasarkan pada kepentingan sesaat dari suatu hasrat politik. Karena KPK paham, bahwa suatu peristiwa korupsi perlu didalami dengan kebenaran, pembuktian dan keterkaitannya dengan alat bukti.

Begitu ditegaskan Firli di hadapan wartawan saat acara media gathering yang diselenggarakan di Leuweung Geledegan Ecolodge, Bogor, Jawa Barat, Jumat malam (14/10). Penegasan itu disampaikan Firli dalam bentuk puisi yang berjudul "Cara Kerja KPK".

"Dalam Cara Kerja KPK, tidak akan melayani atau berdasar pada kepentingan sesaat, dari suatu hasrat politik, gelombang opini salah dan benar, atau mengombang-ambingkan status hukum, tidak sama sekali," ujar Firli seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (16/10).


Pernyataan itu bukan hanya sekali disampaikan oleh Firli. Belum lama ini, pernyataan serupa juga disampaikan, khususnya di tengah menguatnya tuduhan politisasi kasus Formula E.

"Cara Kerja KPK dipantau oleh masyarakat Indonesia, karena atensi dan harapan untuk KPK menangkap para pelaku korupsi, tak pernah hilang, dan tak pernah surut, serta tak pernah sirna," kata Firli.

Firli menjelaskan, semua pihak menyadari, setidaknya sudah 20 tahun KPK terbentuk, begitu banyak akumulasi pengalaman, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

Sehingga, KPK paham bahwa suatu peristiwa korupsi perlu didalami dengan kebenaran, pembuktian dan keterkaitannya dengan alat bukti. Nalar pemahaman ini semua diatur oleh UU sebagai sebuah dasar hukum cara kerja KPK.

Masyarakat pun diminta untuk menolak lupa, bahwa perjalanan pemberantasan korupsi di Indonesia, akan melalui tantangan dan perubahan cuaca, baik politik, cuaca ekonomi, dan cuaca sosial.

"Dalam dua dekade keberadaan KPK, terutama pada periodesasi kepemimpinan tahun 2019-2023, Cara Kerja KPK hanya akan melayani penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, sebab itulah sekuat-kuatnya dasar kerja KPK, yaitu hukum yang sah," terang Firli.

Karena kata Firli, penegakan hukum yang dilakukan KPK hanya merujuk kepada hukum, tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun, dan dari kekuasaan manapun.

"Bukti nyata, sejak 6 Januari 2022 sampai 4 oktober 2022, sudah begitu banyak para pelaku korupsi, setidaknya sudah 108 orang tersangka Korupsi ditahan oleh KPK. Itu lah kerja-kerja KPK berdasarkan bukti, dan tidak terpengaruh dari kekuasaan manapun," tegas Firli.

Firli meminta, semua pihak untuk membiarkan KPK bekerja secara profesional pada seluruh kasus korupsi. KPK akan melaksanakan tugas dan kewenangannya tanpa terpengaruh oleh kekuasaan manapun, baik itu legislatif, eksekutif, yudikatif, maupun kekuasaan partai politik.

"Semua yang terjadi di KPK, adalah proses hukum, hukum harus ditegakkan sekalipun langit runtuh (fiat justitia ruat caelum). Semangat kami untuk membebaskan dan membersihkan negeri, dari korupsi, merupakan semangat rekan media, semangat seluruh anak bangsa, yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi," pungkas Firli.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya