Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri/Net

Hukum

Firli Bahuri: Cara Kerja KPK Tidak Berdasar pada Kepentingan Sesaat dan Hasrat Politik

MINGGU, 16 OKTOBER 2022 | 22:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, cara kerja KPK tidak berdasarkan pada kepentingan sesaat dari suatu hasrat politik. Karena KPK paham, bahwa suatu peristiwa korupsi perlu didalami dengan kebenaran, pembuktian dan keterkaitannya dengan alat bukti.

Begitu ditegaskan Firli di hadapan wartawan saat acara media gathering yang diselenggarakan di Leuweung Geledegan Ecolodge, Bogor, Jawa Barat, Jumat malam (14/10). Penegasan itu disampaikan Firli dalam bentuk puisi yang berjudul "Cara Kerja KPK".

"Dalam Cara Kerja KPK, tidak akan melayani atau berdasar pada kepentingan sesaat, dari suatu hasrat politik, gelombang opini salah dan benar, atau mengombang-ambingkan status hukum, tidak sama sekali," ujar Firli seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (16/10).


Pernyataan itu bukan hanya sekali disampaikan oleh Firli. Belum lama ini, pernyataan serupa juga disampaikan, khususnya di tengah menguatnya tuduhan politisasi kasus Formula E.

"Cara Kerja KPK dipantau oleh masyarakat Indonesia, karena atensi dan harapan untuk KPK menangkap para pelaku korupsi, tak pernah hilang, dan tak pernah surut, serta tak pernah sirna," kata Firli.

Firli menjelaskan, semua pihak menyadari, setidaknya sudah 20 tahun KPK terbentuk, begitu banyak akumulasi pengalaman, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

Sehingga, KPK paham bahwa suatu peristiwa korupsi perlu didalami dengan kebenaran, pembuktian dan keterkaitannya dengan alat bukti. Nalar pemahaman ini semua diatur oleh UU sebagai sebuah dasar hukum cara kerja KPK.

Masyarakat pun diminta untuk menolak lupa, bahwa perjalanan pemberantasan korupsi di Indonesia, akan melalui tantangan dan perubahan cuaca, baik politik, cuaca ekonomi, dan cuaca sosial.

"Dalam dua dekade keberadaan KPK, terutama pada periodesasi kepemimpinan tahun 2019-2023, Cara Kerja KPK hanya akan melayani penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, sebab itulah sekuat-kuatnya dasar kerja KPK, yaitu hukum yang sah," terang Firli.

Karena kata Firli, penegakan hukum yang dilakukan KPK hanya merujuk kepada hukum, tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun, dan dari kekuasaan manapun.

"Bukti nyata, sejak 6 Januari 2022 sampai 4 oktober 2022, sudah begitu banyak para pelaku korupsi, setidaknya sudah 108 orang tersangka Korupsi ditahan oleh KPK. Itu lah kerja-kerja KPK berdasarkan bukti, dan tidak terpengaruh dari kekuasaan manapun," tegas Firli.

Firli meminta, semua pihak untuk membiarkan KPK bekerja secara profesional pada seluruh kasus korupsi. KPK akan melaksanakan tugas dan kewenangannya tanpa terpengaruh oleh kekuasaan manapun, baik itu legislatif, eksekutif, yudikatif, maupun kekuasaan partai politik.

"Semua yang terjadi di KPK, adalah proses hukum, hukum harus ditegakkan sekalipun langit runtuh (fiat justitia ruat caelum). Semangat kami untuk membebaskan dan membersihkan negeri, dari korupsi, merupakan semangat rekan media, semangat seluruh anak bangsa, yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi," pungkas Firli.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya