Berita

Irjen Teddy Minahasa diamankan Propam Polri lantaran diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba/Net

Hukum

Blak-blakan Tangkap Irjen Teddy, Kapolri Layak Diapresiasi

SABTU, 15 OKTOBER 2022 | 13:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penangkapan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus dugaan peredaran narkoba menunjukkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit serius melakukan pembenahan internal kepolisian.

"Penangkapan ini menunjukkan Kapolri serius menata organisasi kepolisian, juga  tanpa terkecuali menindak siapa pun yang melanggar hukum," kata Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputa kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (15/10).

Jika benar ada dugaan keterlibatan beberapa personel perwira lain dalam bisnis narkoba, kata Azmi, maka layak dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena kategori pelanggaran berat, apalagi menyangkut tindak pidana narkoba.


Kata Azmi, perang melawan narkoba harus total, karena dapat merusak mental orang dan melemahkan generasi yang akan datang. Apalagi jika praktik tersebut di-back up oleh oknum petinggi kepolisian.

"Yakinlah, masih banyak anggota kepolisian yang masih punya integritas. Karenanya, untuk kasus jual beli narkoba ini harus dikenakan keputusan dan tindakan pencopotan. Sikap tegas Kapolri ini layak didukung," tandasnya.

Irjen Teddy Minahasa ditangkap atas pengembangan kasus narkoba yang ditangani Polda Metro Jaya.

Awalnya, Polda Metro Jaya mengamankan tiga pelaku dari sipil. Berdasarkan pengembangan, kasus tersebut merembet ke oknum kepolisian, dari mulai oknum berpangkat Bripka dan Kompol.

Penyidikan berlanjut hingga melibatkan oknum anggota berpangkat AKBP yang tak lain mantan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Doddy Prawira Negara.

"Dari situ, kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa). Saat ini, Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," jelas Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat konferensi persnya, Jumat (14/10).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya