Berita

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah/Net

Politik

Sanggah Febri Diansyah, Pengacara: Keterangan Bharada E Sudah Diuji LPSK dan Penuhi Syarat sebagai JC

KAMIS, 13 OKTOBER 2022 | 14:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Kuasa Hukum Bharada E merespon pernyataan dari tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mempersoalkan status justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Koordinator tim kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, keterangan resmi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan bagian dari pembelaan terhadap klien. Hal itu dianggap wajar dilakukan seorang advokat yang memaksimalkan pembelaan terhadap kliennya.

Akan tetapi kata Ronny, ada beberapa catatan yang perlu disampaikan terkait dengan keterangan tersebut. Yakni, soal keberadaan Bharada E sebagai saksi pelaku atau JC yang diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2014.


Menurut Ronny, sesuai dengan UU tersebut, pemberian JC ditetapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan persyaratan yang ketat. Karena itu, ketika LPSK sebagai lembaga negara menetapkan Bharada E sebagai JC, maka tentu sudah memenuhi semua persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.

"Jadi, bukan karena kehendak kami atau klien kami Bharada E. Yang menetapkan itu lembaga negara yakni LPSK. Artinya, keterangan yang disampaikan Bharada E sudah diuji LPSK dan memenuhi syarat sesuai dengan UU," ujar Ronny dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis siang (13/10).

Menurutnya, syarat pemberian JC sangat jelas, bukan hanya soal keadilan bagi semua orang, tetapi bukan pelaku utama dan bersifat penting keterangan Bharada E dalam mengungkap pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Dan hasilnya setelah Bharada E memberi keterangan, maka terungkap siapa dalang pembunuhan Brigadir J," pungkas Ronny.

Sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyinggung soal peran JC. Menurut Febri, sebagai JC, pelaku tindak pidana harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya.

"Kalau bicara soal JC atau justice collaborator. Yang pertama, harus dipahami adalah seorang JC adalah pelaku yang bekerja sama sehingga ia harus terlebih dulu mengakui perbuatannya," ujar Febri saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/10).

Febri mengatakan, jika ada JC yang menyangkal perbuatannya, harus dipertanyakan. Sebab menurutnya, JC tidak boleh berbohong.

"Kalau ada seorang JC yang menyangkal perbuatannya, maka tentu patut kita pertanyakan. Yang kedua, seorang JC harus jujur, tidak boleh berbohong," terangnya.

"Kalau seorang JC berbohong, maka ia bukan kontribusi mengungkap keadilan itu tapi justru merusak keadilan yang dicita-citakan oleh semua pihak," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya