Berita

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah/Net

Politik

Sanggah Febri Diansyah, Pengacara: Keterangan Bharada E Sudah Diuji LPSK dan Penuhi Syarat sebagai JC

KAMIS, 13 OKTOBER 2022 | 14:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Kuasa Hukum Bharada E merespon pernyataan dari tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mempersoalkan status justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Koordinator tim kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, keterangan resmi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan bagian dari pembelaan terhadap klien. Hal itu dianggap wajar dilakukan seorang advokat yang memaksimalkan pembelaan terhadap kliennya.

Akan tetapi kata Ronny, ada beberapa catatan yang perlu disampaikan terkait dengan keterangan tersebut. Yakni, soal keberadaan Bharada E sebagai saksi pelaku atau JC yang diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2014.


Menurut Ronny, sesuai dengan UU tersebut, pemberian JC ditetapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan persyaratan yang ketat. Karena itu, ketika LPSK sebagai lembaga negara menetapkan Bharada E sebagai JC, maka tentu sudah memenuhi semua persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.

"Jadi, bukan karena kehendak kami atau klien kami Bharada E. Yang menetapkan itu lembaga negara yakni LPSK. Artinya, keterangan yang disampaikan Bharada E sudah diuji LPSK dan memenuhi syarat sesuai dengan UU," ujar Ronny dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis siang (13/10).

Menurutnya, syarat pemberian JC sangat jelas, bukan hanya soal keadilan bagi semua orang, tetapi bukan pelaku utama dan bersifat penting keterangan Bharada E dalam mengungkap pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Dan hasilnya setelah Bharada E memberi keterangan, maka terungkap siapa dalang pembunuhan Brigadir J," pungkas Ronny.

Sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyinggung soal peran JC. Menurut Febri, sebagai JC, pelaku tindak pidana harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya.

"Kalau bicara soal JC atau justice collaborator. Yang pertama, harus dipahami adalah seorang JC adalah pelaku yang bekerja sama sehingga ia harus terlebih dulu mengakui perbuatannya," ujar Febri saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/10).

Febri mengatakan, jika ada JC yang menyangkal perbuatannya, harus dipertanyakan. Sebab menurutnya, JC tidak boleh berbohong.

"Kalau ada seorang JC yang menyangkal perbuatannya, maka tentu patut kita pertanyakan. Yang kedua, seorang JC harus jujur, tidak boleh berbohong," terangnya.

"Kalau seorang JC berbohong, maka ia bukan kontribusi mengungkap keadilan itu tapi justru merusak keadilan yang dicita-citakan oleh semua pihak," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya