Berita

Produk tembakau alternatif/Net

Kesehatan

Risiko Produk Tembakau yang Dipanaskan Lebih Rendah Dibandingkan Rokok Kretek

KAMIS, 13 OKTOBER 2022 | 14:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Produk tembakau alternatif seperti produk tembakau dipanaskan sudah mulai beredar di Indonesia. Untuk itu, kajian literatur ilmiah yang komprehensif diperlukan untuk mempelajari aspek manfaat keamanan dari produk tersebut.

Kajian dibutuhkan setidaknya untuk mengetahui sejauh mana risiko dari produk tembakau yang dipanaskan dibandingkan dengan rokok kretek sebagai bagian dari analisis risiko yang mencakup identifikasi dan kuantifikasi risiko.

Begitu kata anggota tim pengkaji dari Sekolah Farmasi Institut Teknologi Bandung (SF-ITB), Rahmana Emran Kartasasmita mengulas kajian literatur ilmiah yang dilakukan SF-ITB yang berjudul “Perbandingan Profil Risiko Kesehatan Produk Tembakau yang Dipanaskan Versus Rokok Kretek Indonesia”.


Kajian ini sendiri ditujukan untuk melakukan pencarian data karakterisasi bahaya untuk senyawa dengan nilai ambang (non-karsinogenik dan karsinogenik-non genoktosik) dan tanpa nilai ambang keamanan (karsinogenik genotosik) berdasarkan Health Based Guidance Values (HBGV), yang terpilih sebagai senyawa berbahaya dan berpotensi berbahaya (harmful and potentially harmful constituents atau HPHC). Termasuk penghitungan kajian paparan dengan kasus skenario terburuk. Lalu, dilanjutkan dengan karakterisasi untuk non-karsinogenik dan substansi karsinogenik.

“Secara umum, tingkat risiko paparan atau zat senyawa penanda yang berasal dari produk tembakau yang dipanaskan lebih rendah dibandingkan dengan rokok,” ujar dia.

Dalam kajian itu, terlihat bahwa paparan senyawa HPHC atau senyawa yang dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan dari produk tembakau yang dipanaskan lebih rendah dibanding rokok kretek.

“Oleh karena itu, produk tersebut perlu diteliti lebih lanjut secara eksperimental oleh pihak-pihak yang terkait,” tegas Emran.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya