Berita

Desain IKN baru di Panajem Paser Utara/Net

Politik

Anak Buah Jokowi Tawari Insentif HGB 160 Tahun, Walhi: Ini Sama dengan Masa Penjajahan Belanda

KAMIS, 13 OKTOBER 2022 | 12:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Insentif kepada investor Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ditawarkan pemerintah berupa perizinan hak guna bangunan (HGB) hingga 160 tahun dinilai sama persis dengan penjajahan Belanda sebelum kemerdekaan RI.

Hal tersebut disampaikan Manager Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Walhi, Uli Arta Siagian, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (13/10).

"Ini sama saja dengan masa penjajahan Belanda, tidak berubah proses eksploitasinya, proses penguasaannya," ujar Uli.


Pada dasarnya, dijelaskan Uli pemberian HGB hingga ratusan tahun kepada investor kemungkinan akan merugikan masyarakat setempat, mengingat lingkungan hidupnya terganggu dengan eksploitasi yang akan dilakukan investor.

"Padahal kita tahu ada puluhan ribu jiwa yang hidup di tanah IKN, yang kemudian mereka sudah hidup secara turun temurun di sana, dan mereka punya lahan produktif di sana yang kemudian akan hilang atau tergerus karena proyek IKN ini," tuturnya.

Di samping itu, dia menganggap iming-iming pemerintah kepada investor IKN memang didasari pada UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang disusun dengan metode omnibus law yang banyak ditolak pemerintah.

"Sebenarnya ini yang sejak awal poin yang kita tolak di dalam UU Omnibus Law. Dalam konteks HGU itu memang diberikan waktu 35 tahun masa hak HGU, kemudian bisa diperpanjang paling lama 25 tahun, dan diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 35 tahun," urai Uli.

"Artinya itu kalau dikalkulasikan lebih dari 160 tahun satu entitas subjek hukum bisa menguasai satu lahan," sambungnya memaparkan.

Lebih lanjut, Uli berkesimpulan bahwa pemerintah telah menjadi pedagang yang mencari untung sendiri dengan menjual aset negaranya sendiri yang notabene menjadi tempat hidup rakyatnya.

"Jadi kalau disingkat, ATR/BPN ini seperti pedagang yang menawarkan tanah IKN kepada investor dengan tawaran-tawaran insentif," demikian Ulil.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya