Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Seorang Guru MTsN Tanjung Karang Diperiksa KPK soal Titipan Maba Unila

KAMIS, 13 OKTOBER 2022 | 09:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang guru Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Tanjung Karang dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan titipan penerimaan mahasiswa baru (maba) di Universitas Lampung (Unila).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, guru MTsN tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Karomani (KRM) selaku Rektor Unila.

"Rabu (12/10) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi," ujar Ali kepada wartawan, Kamis pagi (13/10).


Saksi yang dimaksud adalah Tugiyo selaku Guru MTsN Tanjung Karang. Dia didalami pengetahuannya terkait dugaan titipan penerimaan maba melalui proses seleksi dengan perantaraan dari orang kepercayaan tersangka Karomani.

Dalam kasus ini pun merembet ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lainnya. Hal itu dikarenakan tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga PTN sejak 26 September 2022 sampai dengan 7 Oktober 2022.

Tiga PTN yang digeledah, yaitu Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten; Universitas Riau, Pekanbaru; dan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Adapun tempat penggeledahan di tiga PTN tersebut di antaranya adalah ruang kerja Rektor dan beberapa ruangan lainnya.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait penerimaan maba, termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama.

KPK resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan pada Jumat malam (19/8) hingga Sabtu (20/8), yaitu Karomani (KRM) selaku Rektor Unila periode 2020-2024; Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila; Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila; dan Andi Desfiandi (AD) selaku swasta.

Dalam perkara ini, Unila membuka jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

Selama proses Simanila, Karomani aktif terlibat langsung menentukan kelulusan para peserta dengan memerintahkan Heryandi, Budi Sutomo, dan Basri menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa membayar uang syarat lulus.

Karomani diduga mematok harga bervariasi, yaitu minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya