Berita

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam/RMOL

Politik

Komnas HAM Teliti Kandungan Gas Air Mata yang Dipakai Polisi dalam Tragedi Kanjuruhan

RABU, 12 OKTOBER 2022 | 21:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kandungan gas air mata yang dipakai polisi dalam tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, diteliti oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menjelaskan, pihaknya menggandeng ahli dalam meneliti kandungan gas air mata tersebut.

"Kami tidak bisa mengidentifikasi, makanya kami bekerjasama dengan teman-teman di Malang sana termasuk laboratoriumnya," ujar Anam dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/10).


Anam menjelaskan, maksud dari langkah Komnas HAM meneliti kandungan gas air mata yang dipakai polisi dan ditembakan usai laga Arema-Malang karena sejumlah supporter  masuk ke lapangan, yaitu untuk memastikan efek kesehatan bagi yang terkena.

"Dengan menguji gas air mata, kita ingin melihat apa yang terkandung, zat kimia yang terkandung di sana, dan bagaimana efeknya terhadap kesehatan," ucapnya menegaskan.

Selain itu, Anam juga memaparkan pemicu Komnas HAM hingga akhirnya memutuskan meneliti kandungan gas air mata tersebut.

Dia menceritakan, ketika Tim Investigasi Komnas HAN melakukan penelusuran h+1 usai kejadian, ditemukan selongsong gas air mata di Stadion Kanjuruhan yang ternyata masih panas dan terasa perih di mata.

Ditambah, Komnas HAM juga melihat efek yang dialami para korban selamat daritragedi Kanjuruhan yang terkena gas air mata ternyata ada yang mengalami kejang-kejang dan tidak bisa membuka mata berhari-hari, serta bahkan matanya sampai ada yang berwarna merah kecokelatan.

Sementara itu, para korban meninggal dunia menunjukkan profil wajah berwarna biru dan mengeluarkan busa dari mulutnya.

"Kami berharap laboratorium yang kami gunakan secepat mungkin memberikan hasilnya kepada kami. Kami tidak punya kemampuan meneliti kandungannya apa," demikian Anam menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya