Berita

Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi/RMOL

Hukum

Walikota Bekasi Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun

RABU, 12 OKTOBER 2022 | 16:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen divonis 10 tahun penjara kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Pepen telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini, Rabu (12/10).

"Terdakwa Rahmat Effendi pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ali kepada wartawan, Rabu sore (12/10).


Selain itu kata Ali, Pepen juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Bahkan, Majelis Hakim memvonis untuk perampasan barang-barang hasil tindak pidana, yaitu mobil, bangunan, serta fasilitas mebeler Gampling Jasmine.

"Pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok," kata Ali.

Selain Pepen, Majelis Hakim juga telah memvonis terdakwa lainnya, yaitu Wahyudin selaku Camat Jatisampurna divonis empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.

Wahyudin juga dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana sebesar Rp 500 juta.

Kemudian untuk terdakwa Jumhana Lutfi Amin selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadis Perkimtan) Pemkot Bekasi divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. Majelis Hakim juga memvonis Jumhana dengan perampasan uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana sebesar Rp 600 juta.

Lalu untuk terdakwa Muhammad Bunyamin selaku Camat Bekasi Barat dan selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Bekasi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.
 
Selanjutnya untuk terdakwa Mulyadi alias Bayong selaku Lurah Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.

"Pasal dakwaan yang terbukti Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. JPU dan PH pikir-pikir," pungkas Ali.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya