Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
Asisten Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Prasetyo Nugroho kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, tim penyidik memanggil dua orang sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).
"Hari ini (12/10) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (12/10).
Kedua saksi yang dipanggil, yaitu Prasetyo Nugroho selaku Asisten Hakim Agung; dan Redhy Novarisza selaku karyawan swasta.
Untuk saksi Prasetyo, sebelumnya sudah dipanggil tim penyidik pada Senin (3/10). Namun demikian, KPK belum menjelaskan apakah Prasetyo hadir atau tidak.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan sepuluh orang tersangka, yakni Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.
Selanjutnya, Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.